Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku JM (37) suami dari NN (32) yang menjabat sebagai Kakam Long Suluy. (Istimewa)
Tanjung Redeb - Dua orang yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap Polisi karena penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kepolisian Sektor (Polsek) Segah pada (18/3/2025) lalu, menangkap keduanya sekira pukul 02.00 Wita di Kampung Segah. Salah satu pelaku, menjabat sebagai Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Berau.
Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem mengatakan, pelaku berinisial JM merupakan laki-laki (37) bekerja sebagai petani, dan NN merupakan perempuan (32), yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti (BB) sabu seberat 29,06 gram yang dikemas kedalam 130 paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.010.000," ungkap Iptu Lisinius Pinem.
Ia menjelaskan, sebelum operasi penangkapan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Setelah mendapati informasi tersebut pihaknya langsung menggerakkan tim untuk segera menyelidiki.
"Tim langsung saya gerakkan untuk menyelidiki. Saat ditangkap kedua tersangka kedapatan sedang membungkus sabu," ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pasangan suami istri ini, diketahui bahwa NN tidak hanya mengetahui aktivitas suaminya, namun turut membantu dalam proses pengemasan sabu.
Ia mengatakan, berdasarkan tes urine yang telah dilakukan terhadap pelaku NN ini menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan bahwa dirinya juga mengonsumsi narkotika.
"Saat ini kami masih mendalami peran NN dalam jaringan ini. Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Segah untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Atas perbuatannya, JM dan NN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati karena terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku JM (37) suami dari NN (32) yang menjabat sebagai Kakam Long Suluy. (Istimewa)
Tanjung Redeb - Dua orang yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap Polisi karena penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kepolisian Sektor (Polsek) Segah pada (18/3/2025) lalu, menangkap keduanya sekira pukul 02.00 Wita di Kampung Segah. Salah satu pelaku, menjabat sebagai Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Berau.
Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem mengatakan, pelaku berinisial JM merupakan laki-laki (37) bekerja sebagai petani, dan NN merupakan perempuan (32), yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti (BB) sabu seberat 29,06 gram yang dikemas kedalam 130 paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.010.000," ungkap Iptu Lisinius Pinem.
Ia menjelaskan, sebelum operasi penangkapan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Setelah mendapati informasi tersebut pihaknya langsung menggerakkan tim untuk segera menyelidiki.
"Tim langsung saya gerakkan untuk menyelidiki. Saat ditangkap kedua tersangka kedapatan sedang membungkus sabu," ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pasangan suami istri ini, diketahui bahwa NN tidak hanya mengetahui aktivitas suaminya, namun turut membantu dalam proses pengemasan sabu.
Ia mengatakan, berdasarkan tes urine yang telah dilakukan terhadap pelaku NN ini menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan bahwa dirinya juga mengonsumsi narkotika.
"Saat ini kami masih mendalami peran NN dalam jaringan ini. Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Segah untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Atas perbuatannya, JM dan NN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati karena terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.
(Sf/Rs)