2 Pengedar Narkoba Diciduk Polresta Samarinda, Kedapatan Bawa Sabu 1 Kg

    Seputarfakta.com - Umar Daud -

    Seputar Kaltim

    15 Juli 2025 02:27 WIB

    Konferensi pers penangkapan dua tersangka pengedar sabu di Aula Rupatama, Mapolresta Samarinda (Foto : Humas Polresta Samarinda)

    Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Polisi Sektor (Polsek) Sungai Kunjang mengamankan dua tersangka yang diduga kuat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari kedua pelaku aparat kepolisian mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 Kg lebih.

    Kapolresta menyampaikan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

    "Petugas kami, mendapati seorang pria mencurigakan di atas sepeda motor. Saat dihampiri, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan," ujar Hendri, di Aula Rupatama, Mapolresta Samarinda, Selasa (8/7/2025).

    Tersangka yang diamankan di lokasi pertama diketahui berinisial AJ (40 tahun), warga Palaran, dengan barang bukti sabu seberat 51,83 gram dan 51,77 gram. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Palaran.

    Kemudian, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, yakni AB (42 tahun), di kediamannya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

    "Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari dua tersangka ini mencapai lebih dari 1.200 gram bruto, atau lebih dari 1 kilogram sabu," paparnya.

    Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

    Dalam kesempatan itu, Kapolresta Samarinda juga mengapresiasi keberhasilan dan kesigapan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang di bawah pimpinan Kapolsek Sungai Kunjang beserta timnya, dalam melakukan penindakan cepat dan tepat atas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

    "Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak masa depan generasi bangsa," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    2 Pengedar Narkoba Diciduk Polresta Samarinda, Kedapatan Bawa Sabu 1 Kg

    Seputarfakta.com - Umar Daud -

    Seputar Kaltim

    15 Juli 2025 02:27 WIB

    Konferensi pers penangkapan dua tersangka pengedar sabu di Aula Rupatama, Mapolresta Samarinda (Foto : Humas Polresta Samarinda)

    Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Polisi Sektor (Polsek) Sungai Kunjang mengamankan dua tersangka yang diduga kuat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari kedua pelaku aparat kepolisian mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 Kg lebih.

    Kapolresta menyampaikan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

    "Petugas kami, mendapati seorang pria mencurigakan di atas sepeda motor. Saat dihampiri, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan," ujar Hendri, di Aula Rupatama, Mapolresta Samarinda, Selasa (8/7/2025).

    Tersangka yang diamankan di lokasi pertama diketahui berinisial AJ (40 tahun), warga Palaran, dengan barang bukti sabu seberat 51,83 gram dan 51,77 gram. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Palaran.

    Kemudian, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, yakni AB (42 tahun), di kediamannya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

    "Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari dua tersangka ini mencapai lebih dari 1.200 gram bruto, atau lebih dari 1 kilogram sabu," paparnya.

    Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

    Dalam kesempatan itu, Kapolresta Samarinda juga mengapresiasi keberhasilan dan kesigapan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang di bawah pimpinan Kapolsek Sungai Kunjang beserta timnya, dalam melakukan penindakan cepat dan tepat atas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

    "Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak masa depan generasi bangsa," pungkasnya.

    (Sf/Rs)