Seputar Kaltim

    2 Pengedar Ditangkap Polsek Penajam, Belasan Poket Sabu Siap Edar Diamankan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    01 September 2025 pukul 11:42 WITA

    Potret dua pengedar sabu yang berhasil diamankan Polsek Penajam (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam – Polsek Penajam berhasil meringkus perempuan berinisial RH (43) dan laki-laki MT (38) karena terlibat dalam aksi peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gersik, Penajam Paser Utara (PPU).

    Kasus peredaran ini terungkap pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 23.05 WITA, setelah polisi melakukan pengembangan atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di salah satu rumah RT 005 Gersik.

    “Sekitar pukul 22.00 WITA, anggota mulai melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Dari hasil pengintaian, terlihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Selanjutnya tim bergerak melakukan penggerebekan dan mendapati dua pelaku di dalam rumah,” jelas Kapolsek Penajam, Iptu Syaifudin, Minggu (31/8/2025).

    Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar yang disimpan di beberapa wadah berbeda. 

    Polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 7,32 gram, disembunyikan di dalam kotak wireless earphones.

    Tidak hanya di situ, polisi kembali menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 1,71 gram disembunyikan di dalam kotak es krim Neapolitan warna kuning.

    Kedua pelaku dan barang bukti sabu 9,03 gram bruto serta uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil transaksi dibawa ke Mapolsek Penajam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

    Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    2 Pengedar Ditangkap Polsek Penajam, Belasan Poket Sabu Siap Edar Diamankan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    01 September 2025 pukul 11:42 WITA

    Potret dua pengedar sabu yang berhasil diamankan Polsek Penajam (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam – Polsek Penajam berhasil meringkus perempuan berinisial RH (43) dan laki-laki MT (38) karena terlibat dalam aksi peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gersik, Penajam Paser Utara (PPU).

    Kasus peredaran ini terungkap pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 23.05 WITA, setelah polisi melakukan pengembangan atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di salah satu rumah RT 005 Gersik.

    “Sekitar pukul 22.00 WITA, anggota mulai melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Dari hasil pengintaian, terlihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Selanjutnya tim bergerak melakukan penggerebekan dan mendapati dua pelaku di dalam rumah,” jelas Kapolsek Penajam, Iptu Syaifudin, Minggu (31/8/2025).

    Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar yang disimpan di beberapa wadah berbeda. 

    Polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 7,32 gram, disembunyikan di dalam kotak wireless earphones.

    Tidak hanya di situ, polisi kembali menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 1,71 gram disembunyikan di dalam kotak es krim Neapolitan warna kuning.

    Kedua pelaku dan barang bukti sabu 9,03 gram bruto serta uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil transaksi dibawa ke Mapolsek Penajam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

    Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

    (Sf/Lo)