Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto Pelaku Peredaran Gelap Narkotika. ( Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan U (48) dan P (34), pengedar sabu berinisial di wilayah Desa Kuaro, Kecamatan Kuaro.
Kapolres Paser, AKBP Novi Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suradi menyebut pengamanan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan, diduga peredaran barang haram ada di wilayah tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan kami bergegas membentuk tim guna melakukan penyelidikan di lapangan," kata AKP Suradi, Jumat (22/8/2025).
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan dengan bukti yang cukup, hasilnya mengarah kepada dua pelaku tersebut. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah U.
"Ketika dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti delapan paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,4 gram," tambahnya.
Ketika dilakukan interogasi, U mengaku mendapat barang haram tersebut dari P. Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan P di rumahnya beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas peredaran barang haram itu.
Dari tangan kedua pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti timbangan digital, alat takar, HP, sepeda motor. "Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto Pelaku Peredaran Gelap Narkotika. ( Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan U (48) dan P (34), pengedar sabu berinisial di wilayah Desa Kuaro, Kecamatan Kuaro.
Kapolres Paser, AKBP Novi Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suradi menyebut pengamanan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan, diduga peredaran barang haram ada di wilayah tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan kami bergegas membentuk tim guna melakukan penyelidikan di lapangan," kata AKP Suradi, Jumat (22/8/2025).
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan dengan bukti yang cukup, hasilnya mengarah kepada dua pelaku tersebut. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah U.
"Ketika dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti delapan paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,4 gram," tambahnya.
Ketika dilakukan interogasi, U mengaku mendapat barang haram tersebut dari P. Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan P di rumahnya beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas peredaran barang haram itu.
Dari tangan kedua pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti timbangan digital, alat takar, HP, sepeda motor. "Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Lo)