Seputar Kaltim

    2 Pencuri Motor di PPU Ditangkap, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    09 Oktober 2025 pukul 20:03 WITA

    Potret salah satu pelaku curanmor yang diringkus polisi (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam — Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam. 

    Polisi berhasil mengamankan TR (22) dan tersangka lainnya yang masih di bawah umur.
    Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di teras rumahnya, Minggu (5/10/2025) siang. 

    Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan sepeda motor tersebut di salah satu bengkel di kawasan Kilometer 1 Penajam.

    Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka bersama barang bukti, serta obeng dan pisau cutter yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

    “Begitu menerima laporan kehilangan, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Alhamdulillah kurang dari 24 jam sepeda motor korban berhasil ditemukan dan dua pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek Penajam, Iptu Syaifudin, Kamis (9/10/2025).

    Kini TR terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara salah satu pelaku yang masih berusia di bawah umur akan ditindak sesuai ketentuan hukum peradilan anak.

    “Kami tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan hukum bagi anak. Jadi proses hukum tetap berjalan agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    2 Pencuri Motor di PPU Ditangkap, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    09 Oktober 2025 pukul 20:03 WITA

    Potret salah satu pelaku curanmor yang diringkus polisi (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam — Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam. 

    Polisi berhasil mengamankan TR (22) dan tersangka lainnya yang masih di bawah umur.
    Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di teras rumahnya, Minggu (5/10/2025) siang. 

    Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan sepeda motor tersebut di salah satu bengkel di kawasan Kilometer 1 Penajam.

    Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka bersama barang bukti, serta obeng dan pisau cutter yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

    “Begitu menerima laporan kehilangan, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Alhamdulillah kurang dari 24 jam sepeda motor korban berhasil ditemukan dan dua pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek Penajam, Iptu Syaifudin, Kamis (9/10/2025).

    Kini TR terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara salah satu pelaku yang masih berusia di bawah umur akan ditindak sesuai ketentuan hukum peradilan anak.

    “Kami tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan hukum bagi anak. Jadi proses hukum tetap berjalan agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tandasnya.

    (Sf/Lo)