2 Pencuri Besi Wahana Imang Land di Loa Janan Diringkus Polisi, Korban Alami Rugi Rp400 Juta

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    11 Februari 2026 12:25 WIB

    Kedua pelaku usai diringkus Polsek Loa Janan (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Dua spesialis pencuri besi berinisial S (42) dan F (45) di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diringkus kepolisian, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

    Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polsek Loa Janan menerima aduan dari korban, atas nama Heriyanto yang menangkap basah kedua pelaku sedang mencuri besi di Wahana Imang Land atau Banteng Takeshi di Jalan Soekarno Hatta Km 14, Dusun Manunggal sekitar pukul 14.00 WITA.

    “Jadi si korban ini mendapat informasi via WA dari salah satu saksi yang melihat ada maling besi. Saat ngecek di TKP, korban mendapati ada kedua pelaku sedang mencuri besi,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, Rabu (11/2/2026).

    Mendapati hal itu, korban langsung melapor ke Polsek Loa Janan untuk menahan kedua pelaku karena kedapatan mencuri besi Wahana Imang Land.

    Berdasarkan hasil audit di TKP, barang-barang seperti mesin Alkon, diesel, pompa air, pipa besi hingga berbagai macam perlengkapan wahana permainan hilang dibabat maling dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.

    “Kita telah mengamankan barang bukti berupa 50 potong besi dengan berbagai ukuran, serta sebilah Sajam karena saat diringkus pelaku sempat melawan menggunakan benda itu,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe.

    Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali dengan turut dibantu pelaku lainnya berinisial M yang kini masih buron.

    “Mereka bilang telah beraksi 10 kali dan biasanya bersama-sama dibantu M yang saat ini sedang Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

    Kini kedua pelaku terancam dijerat Pasal UU 1/2023 tentang KUHP Pasal 477 ayat 1 F dan G tentang Curat dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    2 Pencuri Besi Wahana Imang Land di Loa Janan Diringkus Polisi, Korban Alami Rugi Rp400 Juta

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    11 Februari 2026 12:25 WIB

    Kedua pelaku usai diringkus Polsek Loa Janan (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Dua spesialis pencuri besi berinisial S (42) dan F (45) di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diringkus kepolisian, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

    Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polsek Loa Janan menerima aduan dari korban, atas nama Heriyanto yang menangkap basah kedua pelaku sedang mencuri besi di Wahana Imang Land atau Banteng Takeshi di Jalan Soekarno Hatta Km 14, Dusun Manunggal sekitar pukul 14.00 WITA.

    “Jadi si korban ini mendapat informasi via WA dari salah satu saksi yang melihat ada maling besi. Saat ngecek di TKP, korban mendapati ada kedua pelaku sedang mencuri besi,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, Rabu (11/2/2026).

    Mendapati hal itu, korban langsung melapor ke Polsek Loa Janan untuk menahan kedua pelaku karena kedapatan mencuri besi Wahana Imang Land.

    Berdasarkan hasil audit di TKP, barang-barang seperti mesin Alkon, diesel, pompa air, pipa besi hingga berbagai macam perlengkapan wahana permainan hilang dibabat maling dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.

    “Kita telah mengamankan barang bukti berupa 50 potong besi dengan berbagai ukuran, serta sebilah Sajam karena saat diringkus pelaku sempat melawan menggunakan benda itu,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe.

    Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali dengan turut dibantu pelaku lainnya berinisial M yang kini masih buron.

    “Mereka bilang telah beraksi 10 kali dan biasanya bersama-sama dibantu M yang saat ini sedang Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

    Kini kedua pelaku terancam dijerat Pasal UU 1/2023 tentang KUHP Pasal 477 ayat 1 F dan G tentang Curat dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

    (Sf/Rs)