Cari disini...
Seputar Kaltim
Dua pelaku pencurian 30 kayu ulin di Kelurahan Salo Loang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (21/4/2025) dini hari.(Istimewa)
Penajam - Dua pemuda RS (23) warga Kelurahan Sotek dan GJ (26) warga Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diamankan polisi usai kedapatan mencuri 30 batang kayu ulin milik warga Salo Loang, Senin (21/4/2025) pukul 02.00 WITA.
Aksi mereka terungkap saat korban mendengar suara mobil yang mencurigakan melintas di depan rumahnya. Saat keluar rumah korban melihat satu batang kayu ulin tertinggal di tepi jalan.
Merasa curiga, korban langsung memeriksa ke lahan kosong di dekat rumahnya yang merupakan tempat menyimpan kayu ulin. Setelah diperiksa, 30 batang kayu ulin milik korban raib dicuri pengendara pikap yang sebelumnya sempat melintas di depan rumahnya.
“Benar kami telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian kayu jenis ulin. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa kehilangan kayu di lahannya,” ungkap Kasatresmrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Selasa (22/4/2025).
Dian Kusnawan mengatakan pelaku sempat menawarkan kayu ulin hasil curiannya ke rumah salah satu warga di Desa Girimukti.
“Korban sempat menghubungi keluarganya yang berada di wilayah Penajam untuk memantau apakah ada kendaraan yang membawa kayu jenis serupa. Informasinya, mobil Mitsubishi L300 warna hitam membawa kayu jenis ulin berada di Girimukti dan pelaku sedang menawarkan kayu curiannya,” ungkapnya.
“Jadi setelah menerima informasi dari keluarga yang sempat dihubungi, korban langsung menuju ke lokasi dan mendapati kayu yang hendak dijual itu miliknya,” sambungnya.
Berdasarkan pengakuan dari salah satu pelaku, mereka mengambil puluhan kayu ulin tersebut di Kelurahan Salo Loang.
“Pengakuan tersangka sangat jelas. Mereka mengambil kayu dari lokasi yang diakui oleh korban. Kendaraan yang digunakan pun sesuai dengan yang dilihat saksi saat kejadian,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Mereka telah ditahan di ruang tahanan Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Polres PPU turut menyita barang bukti 30 batang kayu ulin ukuran 8x8 cm dengan panjang masing-masing 4 meter, serta kendaraan Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan mereka telah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dua pelaku pencurian 30 kayu ulin di Kelurahan Salo Loang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (21/4/2025) dini hari.(Istimewa)
Penajam - Dua pemuda RS (23) warga Kelurahan Sotek dan GJ (26) warga Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diamankan polisi usai kedapatan mencuri 30 batang kayu ulin milik warga Salo Loang, Senin (21/4/2025) pukul 02.00 WITA.
Aksi mereka terungkap saat korban mendengar suara mobil yang mencurigakan melintas di depan rumahnya. Saat keluar rumah korban melihat satu batang kayu ulin tertinggal di tepi jalan.
Merasa curiga, korban langsung memeriksa ke lahan kosong di dekat rumahnya yang merupakan tempat menyimpan kayu ulin. Setelah diperiksa, 30 batang kayu ulin milik korban raib dicuri pengendara pikap yang sebelumnya sempat melintas di depan rumahnya.
“Benar kami telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian kayu jenis ulin. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa kehilangan kayu di lahannya,” ungkap Kasatresmrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Selasa (22/4/2025).
Dian Kusnawan mengatakan pelaku sempat menawarkan kayu ulin hasil curiannya ke rumah salah satu warga di Desa Girimukti.
“Korban sempat menghubungi keluarganya yang berada di wilayah Penajam untuk memantau apakah ada kendaraan yang membawa kayu jenis serupa. Informasinya, mobil Mitsubishi L300 warna hitam membawa kayu jenis ulin berada di Girimukti dan pelaku sedang menawarkan kayu curiannya,” ungkapnya.
“Jadi setelah menerima informasi dari keluarga yang sempat dihubungi, korban langsung menuju ke lokasi dan mendapati kayu yang hendak dijual itu miliknya,” sambungnya.
Berdasarkan pengakuan dari salah satu pelaku, mereka mengambil puluhan kayu ulin tersebut di Kelurahan Salo Loang.
“Pengakuan tersangka sangat jelas. Mereka mengambil kayu dari lokasi yang diakui oleh korban. Kendaraan yang digunakan pun sesuai dengan yang dilihat saksi saat kejadian,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Mereka telah ditahan di ruang tahanan Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Polres PPU turut menyita barang bukti 30 batang kayu ulin ukuran 8x8 cm dengan panjang masing-masing 4 meter, serta kendaraan Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan mereka telah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” tandasnya.
(Sf/Lo)