Cari disini...
Seputar Kaltim
Dua pelaku pencurian ratusan liter solar milik salah satu perusahaan subkontraktor di Kecamatan Loa Janan (Dok: Polres_kutai_kartanegara)
Tenggarong - Dua pemuda berinisial DH (25) dan AAS (21) diringkus aparat kepolisian usai kedapatan mencuri ratusan liter solar milik salah satu perusahaan subkontraktor di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) belum lama ini.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menyatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan yang mengalami kerugian akibat hilangnya solar di lokasi tambang PT KE, Pit KE 1, Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan.
"Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama pihak keamanan perusahaan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di Pos Crossing lokasi tambang," ujar AKP Abdillah, Senin (5/1/2025).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 42 jeriken berisi 475 liter solar serta satu unit mobil Toyota Hilux dan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sejak November 2025 hingga awal Januari 2026.
Modus pencurian yang dilakukan yakni memindahkan solar dari tandon penyimpanan ke jeriken untuk dijual kembali.
Atas perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta. "Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Kini para pelaku terancam UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, subsider Pasal 488 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dua pelaku pencurian ratusan liter solar milik salah satu perusahaan subkontraktor di Kecamatan Loa Janan (Dok: Polres_kutai_kartanegara)
Tenggarong - Dua pemuda berinisial DH (25) dan AAS (21) diringkus aparat kepolisian usai kedapatan mencuri ratusan liter solar milik salah satu perusahaan subkontraktor di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) belum lama ini.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menyatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan yang mengalami kerugian akibat hilangnya solar di lokasi tambang PT KE, Pit KE 1, Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan.
"Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama pihak keamanan perusahaan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di Pos Crossing lokasi tambang," ujar AKP Abdillah, Senin (5/1/2025).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 42 jeriken berisi 475 liter solar serta satu unit mobil Toyota Hilux dan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sejak November 2025 hingga awal Januari 2026.
Modus pencurian yang dilakukan yakni memindahkan solar dari tandon penyimpanan ke jeriken untuk dijual kembali.
Atas perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta. "Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Kini para pelaku terancam UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, subsider Pasal 488 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
(Sf/Lo)