2 Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    12 November 2024 10:23 WIB

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto di dampingi jajaran Jatanras Polresta Balikpapan saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan judi sabung ayam di Manggar, Balikpapan Timur. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus judi sabung ayam di kawasan Manggar, Balikpapan Timur (Baltim) pada Jumat (8/11/2024) sekitar Pukul 22.00 Wita.

    Dari hasil pengungkapan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisal TS (43) dan HJ (41).

    “Kedua pelaku tersebut memiliki peran berbeda, yakni TS bertugas mencuci ayam dan HJ bertindak sebagai wasit sekaligus orang yang mengumpulkan uang dari peserta judi,” ucap Kapolres Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto dalam konferance presnya, Selasa (12/11/2024).  

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp10 juta, alat penghitung waktu, 12 ekor ayam, paruh ayam, dua buah handphone, lampu, empat gulung hansaplas, dan satu buat lem korea.

    Anton menerangkan, judi sabung ayam di Manggar ini merupakan kegiatan kambuhan yang sering berulang kali digelar di lokasi yang berpindah-pindah.

    "Karena beberapa waktu lalu kami juga lakukan di daerah yang sama, kemudian mereka pindah di Kilometer 17 Balikpapan Utara, mereka selalu berpindah-pindah bila kami kesana," ujarnya.

    Kapolres menekankan, perkara ini akan dikembangkan untuk mencari siapa yang menyiapkan tempat, serta bandar dari kegiatan judi sabung ayam tersebut.

    "Kami akan dalami siapa yang memberi izin, bandar, ataupun yang terlibat peserta di dalam perjudian itu," tegasnya.

    Ditanya keuntungan yang diterima dua pelaku tersebut, lanjutnya, saat ini pihaknya masuh lakukan pendalaman lebih jauh.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    2 Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    12 November 2024 10:23 WIB

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto di dampingi jajaran Jatanras Polresta Balikpapan saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan judi sabung ayam di Manggar, Balikpapan Timur. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus judi sabung ayam di kawasan Manggar, Balikpapan Timur (Baltim) pada Jumat (8/11/2024) sekitar Pukul 22.00 Wita.

    Dari hasil pengungkapan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisal TS (43) dan HJ (41).

    “Kedua pelaku tersebut memiliki peran berbeda, yakni TS bertugas mencuci ayam dan HJ bertindak sebagai wasit sekaligus orang yang mengumpulkan uang dari peserta judi,” ucap Kapolres Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto dalam konferance presnya, Selasa (12/11/2024).  

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp10 juta, alat penghitung waktu, 12 ekor ayam, paruh ayam, dua buah handphone, lampu, empat gulung hansaplas, dan satu buat lem korea.

    Anton menerangkan, judi sabung ayam di Manggar ini merupakan kegiatan kambuhan yang sering berulang kali digelar di lokasi yang berpindah-pindah.

    "Karena beberapa waktu lalu kami juga lakukan di daerah yang sama, kemudian mereka pindah di Kilometer 17 Balikpapan Utara, mereka selalu berpindah-pindah bila kami kesana," ujarnya.

    Kapolres menekankan, perkara ini akan dikembangkan untuk mencari siapa yang menyiapkan tempat, serta bandar dari kegiatan judi sabung ayam tersebut.

    "Kami akan dalami siapa yang memberi izin, bandar, ataupun yang terlibat peserta di dalam perjudian itu," tegasnya.

    Ditanya keuntungan yang diterima dua pelaku tersebut, lanjutnya, saat ini pihaknya masuh lakukan pendalaman lebih jauh.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

    (Sf/Rs)