2 Orang Pengeroyok di Depan Mie Gacoan Samarinda Ditangkap Polisi

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    14 Agustus 2024 11:36 WIB

    Pengungkapan kasus pengeroyokan dua orang pria oleh Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dua orang pria terlibat kasus pengeroyokan di depan gerai Gacoan, Jalan Wahid Hasyim Samarinda, pada Minggu (11/8/2024) lalu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

    Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, duduk perkara yang terjadi ini adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dengan salah seorang pejalan kaki. Orang yang tertabrak tersebut menjadi perhatian pengendara lain, sehingga menyebabkan kemacetan.

    "Muncul mobil lain yang mengklakson, dengan tujuan untuk menolong pejalan kaki tersebut, tiba-tiba datang dua orang dari arah gerai Gacoan tiba-tiba memukul mobil dan melakukan perusakan," ungkap Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis di Mako Polres Samarinda, Rabu (14/8/2024).

    Atas kejadian itu, korban yang merasa dirugikan oleh kedua pria ini langsung melaporkan kepada Polsek Sungai Pinang pasca kejadian pada pukul 22.15 WITA tersebut. 

    "Kemudian dari laporan tersebut tim gabungan dari Satreskrim Polresta Samarinda dari Jatanras dan rekan-rekan Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan, hasilnya kita mengamankan kedua pelaku berinisal MP diamankan kemarin di Jalan PM Noor, sedangkan satunya LM diamankan tadi pagi di Tenggarong Seberang," paparnya.

    Kejadian ini dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk kedua pelaku tersebut.

    Sementara itu, korban yang bernama Yoshi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi saat ia hendak pulang ke rumah bersama istri dan kedua anaknya. Seperti yang disebutkan dalam berita, ada yang mengira bahwa ini merupakan pengunjung Mie Gacoan, dengan tegas ia juga mengklarifikasi bahwa bukan pengunjung.

    "Saya arahnya dari Mal Lembuswana ke rumah, bukan pengunjung Mie Gacoan, saya lihat ada kecelakaan mobil warna merah, persis menabrak orang, atas naluri kemanusiaan, apalagi saya bilang korban kalung kuning minta tolong dibantu, akhirnya membantu korban. Dari arah korban saya minta untuk jangan berkelahi, apesnya saya korban salah sasaran dan jadi anarkis ke arah mobil saya," demikian Yoshi.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    2 Orang Pengeroyok di Depan Mie Gacoan Samarinda Ditangkap Polisi

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    14 Agustus 2024 11:36 WIB

    Pengungkapan kasus pengeroyokan dua orang pria oleh Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dua orang pria terlibat kasus pengeroyokan di depan gerai Gacoan, Jalan Wahid Hasyim Samarinda, pada Minggu (11/8/2024) lalu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

    Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, duduk perkara yang terjadi ini adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dengan salah seorang pejalan kaki. Orang yang tertabrak tersebut menjadi perhatian pengendara lain, sehingga menyebabkan kemacetan.

    "Muncul mobil lain yang mengklakson, dengan tujuan untuk menolong pejalan kaki tersebut, tiba-tiba datang dua orang dari arah gerai Gacoan tiba-tiba memukul mobil dan melakukan perusakan," ungkap Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis di Mako Polres Samarinda, Rabu (14/8/2024).

    Atas kejadian itu, korban yang merasa dirugikan oleh kedua pria ini langsung melaporkan kepada Polsek Sungai Pinang pasca kejadian pada pukul 22.15 WITA tersebut. 

    "Kemudian dari laporan tersebut tim gabungan dari Satreskrim Polresta Samarinda dari Jatanras dan rekan-rekan Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan, hasilnya kita mengamankan kedua pelaku berinisal MP diamankan kemarin di Jalan PM Noor, sedangkan satunya LM diamankan tadi pagi di Tenggarong Seberang," paparnya.

    Kejadian ini dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk kedua pelaku tersebut.

    Sementara itu, korban yang bernama Yoshi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi saat ia hendak pulang ke rumah bersama istri dan kedua anaknya. Seperti yang disebutkan dalam berita, ada yang mengira bahwa ini merupakan pengunjung Mie Gacoan, dengan tegas ia juga mengklarifikasi bahwa bukan pengunjung.

    "Saya arahnya dari Mal Lembuswana ke rumah, bukan pengunjung Mie Gacoan, saya lihat ada kecelakaan mobil warna merah, persis menabrak orang, atas naluri kemanusiaan, apalagi saya bilang korban kalung kuning minta tolong dibantu, akhirnya membantu korban. Dari arah korban saya minta untuk jangan berkelahi, apesnya saya korban salah sasaran dan jadi anarkis ke arah mobil saya," demikian Yoshi.

    (Sf/Rs)