Seputar Kaltim

    2 Jambret Perhiasan Emas di Loa Janan Diringkus Polisi, Kerugian Korban Capai Rp93 Juta

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    13 Maret 2026 pukul 16:25 WITA

    Ilustrasi penjambretan (Dok: Humas Polri)

    Tenggarong - Dua pelaku penjambretan di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara berinisial M (37) dan MY (48) akhirnya berhasil diringkus kepolisian.

    Insiden penjambretan ini menimpa seorang perempuan paruh baya berusia 64 tahun pada 10 Maret 2026 lalu sekitar pukul 10.00 WITA.

    Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan waktu itu korban sedang berdiri di depan salah satu rumah di RT 1, Dusun Harapan Sejahtera.

    Tak lama kemudian, korban dihampiri kedua pelaku dan secara tiba-tiba langsung menarik paksa kalung serta anting emas yang dikenakan korban.

    “Korban sempat melawan dan sempat berteriak minta tolong waktu itu. Kemudian kedua pelaku melarikan diri ke arah Samarinda lewat Desa Batuah,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe, Jumat (13/3/2026).

    Bermodalkan informasi dari korban dan rekaman video yang beredar di media sosial, polisi langsung mengamankan tersangka MY di Desa Batuah. Sementara tersangka M diamankan polisi saat berada di tempat lokalisasi Balikpapan.

    “Kedua pelaku telah kita amankan beserta barang bukti, salah satunya motor yang mereka gunakan untuk melancarkan aksinya,” terangnya.

    Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku telah melancarkan aksi pencurian sebanyak enam kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.

    AKP Abdillah mengungkapkan uang hasil penjualan barang curian digunakan kedua pelaku untuk bermain judi online, narkoba serta memenuhi kebutuhan seksual.

    Kini polisi tengah menyelidiki seorang pembeli emas hasil kejahatan di kawasan Pasar Pagi Samarinda yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Atas insiden ini korban mengalami kerugian mencapai Rp93 juta, sementara kedua pelaku terancam dijerat Pasal 479 Ayat (1) Jo Pasal 20 C UU 1/2023 tentang KUHP.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    2 Jambret Perhiasan Emas di Loa Janan Diringkus Polisi, Kerugian Korban Capai Rp93 Juta

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    13 Maret 2026 pukul 16:25 WITA

    Ilustrasi penjambretan (Dok: Humas Polri)

    Tenggarong - Dua pelaku penjambretan di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara berinisial M (37) dan MY (48) akhirnya berhasil diringkus kepolisian.

    Insiden penjambretan ini menimpa seorang perempuan paruh baya berusia 64 tahun pada 10 Maret 2026 lalu sekitar pukul 10.00 WITA.

    Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan waktu itu korban sedang berdiri di depan salah satu rumah di RT 1, Dusun Harapan Sejahtera.

    Tak lama kemudian, korban dihampiri kedua pelaku dan secara tiba-tiba langsung menarik paksa kalung serta anting emas yang dikenakan korban.

    “Korban sempat melawan dan sempat berteriak minta tolong waktu itu. Kemudian kedua pelaku melarikan diri ke arah Samarinda lewat Desa Batuah,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe, Jumat (13/3/2026).

    Bermodalkan informasi dari korban dan rekaman video yang beredar di media sosial, polisi langsung mengamankan tersangka MY di Desa Batuah. Sementara tersangka M diamankan polisi saat berada di tempat lokalisasi Balikpapan.

    “Kedua pelaku telah kita amankan beserta barang bukti, salah satunya motor yang mereka gunakan untuk melancarkan aksinya,” terangnya.

    Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku telah melancarkan aksi pencurian sebanyak enam kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.

    AKP Abdillah mengungkapkan uang hasil penjualan barang curian digunakan kedua pelaku untuk bermain judi online, narkoba serta memenuhi kebutuhan seksual.

    Kini polisi tengah menyelidiki seorang pembeli emas hasil kejahatan di kawasan Pasar Pagi Samarinda yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Atas insiden ini korban mengalami kerugian mencapai Rp93 juta, sementara kedua pelaku terancam dijerat Pasal 479 Ayat (1) Jo Pasal 20 C UU 1/2023 tentang KUHP.

    (Sf/Lo)