Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres PPU saat mengungkap kasus perjudian togel.(Istimewa)
Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) membongkar praktik perjudian togel dengan membekuk dua pria berinisial PB (55) dan ED (59) di Km 03 simpang tiga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Sabtu (1/3/2025) pukul 20.00 WITA.
Pelaku ED merupakan penjual kupon togel atau bandar ini kedapatan menawarkan dagangan ilegalnya kepada calon pembeli dan merekap nomor togel yang telah dibeli. Sedangkan, PB bertugas untuk memasukkan data hasil rekapan ED ke dalam akun yang telah terdaftar di togel Hongkong dan Singapura.
Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan praktik ini terbongkar saat aparat kepolisian tengah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam dan menerima informasi ada indikasi perjudian togel di Desa Telemow.
“Kita berhasil mengungkap perjudian konvensional saat Pekat Mahakam digencarkan karena operasi itu memang menargetkan praktik perjudian,” ucap AKP Dian Kusnawan, Selasa (4/3/2025).
Setelah terbongkar, aparat kepolisian pun langsung mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp494 ribu, tiga unit handphone yang salah satu diantaranya memiliki akun judi online dan dua lembar catatan penjualan togel.
Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi karena dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 HUP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres PPU saat mengungkap kasus perjudian togel.(Istimewa)
Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) membongkar praktik perjudian togel dengan membekuk dua pria berinisial PB (55) dan ED (59) di Km 03 simpang tiga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Sabtu (1/3/2025) pukul 20.00 WITA.
Pelaku ED merupakan penjual kupon togel atau bandar ini kedapatan menawarkan dagangan ilegalnya kepada calon pembeli dan merekap nomor togel yang telah dibeli. Sedangkan, PB bertugas untuk memasukkan data hasil rekapan ED ke dalam akun yang telah terdaftar di togel Hongkong dan Singapura.
Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan praktik ini terbongkar saat aparat kepolisian tengah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam dan menerima informasi ada indikasi perjudian togel di Desa Telemow.
“Kita berhasil mengungkap perjudian konvensional saat Pekat Mahakam digencarkan karena operasi itu memang menargetkan praktik perjudian,” ucap AKP Dian Kusnawan, Selasa (4/3/2025).
Setelah terbongkar, aparat kepolisian pun langsung mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp494 ribu, tiga unit handphone yang salah satu diantaranya memiliki akun judi online dan dua lembar catatan penjualan togel.
Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi karena dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 HUP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
(Sf/By)