Seputar Kaltim

    19 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan PSK di Sepaku

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    23 Juli 2025 pukul 20:02 WITA

    Pelaku pembunuhan PSK di Sepaku saat memperagakan aksinya (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) di gedung serbaguna Polres, Rabu (23/7/2025).

    Dalam rekonstruksi tersebut R (26) yang merupakan pelaku pembunuhan memperagakan 19 adegan yang menggambarkan aksi kekerasan hingga akhirnya menghabisi nyawa PSK di salah satu guest house Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku pada 31 Mei 2025 lalu.

    Berdasarkan hasil pantauan seputarfakta.com, satu per satu adegan diperagakan secara rinci, mulai dari awal mula pelaku melakukan transaksi peramu nikmat melalui aplikasi kencan hingga tindakan yang menyebabkan nyawa korban melayang.

    Adegan dimulai saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan, kemudian kedua belah pihak sepakat untuk bertemu di guest house.

    Setelah berhubungan, pelaku mengaku tidak mendapatkan layanan ekstra dari korban. Saat tersulut emosi, pelaku sontak mencekik korban selama lima menit hingga korban tidak lagi bergerak.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan kegiatan rekonstruksi ini digelar untuk mencocokan keterangan yang diperoleh dari para saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil otopsi hingga pelaku itu sendiri.

    “Kita hari ini menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan di Sepaku dengan didampingi rekan-rekan dari Kejaksaan Negeri dan pihak lainnya,” ucapnya.

    Setelah pelaku memerankan 19 adegan, Polres PPU akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menggali adegan secara detail atau menemukan fakta-fakta baru yang belum terungkap saat rekontruksi berlangsung.

    “Setiap adegan yang diperagakan nanti akan dilakukan pengembangan agar lebih detail. Secara garis besar memang ada 19 adegan, tapi di sini ada dua adegan tambahan, terutama saat pelaku meninggalkan kamar. Ia melihat dua orang yang kita identifikasikan sebagai penjaga guest house dan saat pelaku membuang SIM korban,” beber AKP Dian Kusnawan.

    Kini pelaku terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 354 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 361 KUHP tentang Penganiayaan Berat, Pembunuhan dan Pencurian.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    19 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan PSK di Sepaku

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    23 Juli 2025 pukul 20:02 WITA

    Pelaku pembunuhan PSK di Sepaku saat memperagakan aksinya (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) di gedung serbaguna Polres, Rabu (23/7/2025).

    Dalam rekonstruksi tersebut R (26) yang merupakan pelaku pembunuhan memperagakan 19 adegan yang menggambarkan aksi kekerasan hingga akhirnya menghabisi nyawa PSK di salah satu guest house Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku pada 31 Mei 2025 lalu.

    Berdasarkan hasil pantauan seputarfakta.com, satu per satu adegan diperagakan secara rinci, mulai dari awal mula pelaku melakukan transaksi peramu nikmat melalui aplikasi kencan hingga tindakan yang menyebabkan nyawa korban melayang.

    Adegan dimulai saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan, kemudian kedua belah pihak sepakat untuk bertemu di guest house.

    Setelah berhubungan, pelaku mengaku tidak mendapatkan layanan ekstra dari korban. Saat tersulut emosi, pelaku sontak mencekik korban selama lima menit hingga korban tidak lagi bergerak.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan kegiatan rekonstruksi ini digelar untuk mencocokan keterangan yang diperoleh dari para saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil otopsi hingga pelaku itu sendiri.

    “Kita hari ini menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan di Sepaku dengan didampingi rekan-rekan dari Kejaksaan Negeri dan pihak lainnya,” ucapnya.

    Setelah pelaku memerankan 19 adegan, Polres PPU akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menggali adegan secara detail atau menemukan fakta-fakta baru yang belum terungkap saat rekontruksi berlangsung.

    “Setiap adegan yang diperagakan nanti akan dilakukan pengembangan agar lebih detail. Secara garis besar memang ada 19 adegan, tapi di sini ada dua adegan tambahan, terutama saat pelaku meninggalkan kamar. Ia melihat dua orang yang kita identifikasikan sebagai penjaga guest house dan saat pelaku membuang SIM korban,” beber AKP Dian Kusnawan.

    Kini pelaku terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 354 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 361 KUHP tentang Penganiayaan Berat, Pembunuhan dan Pencurian.

    (Sf/Lo)