Seputar Kaltim

    18 Pejabat Fungsional Pemkab Paser Dilantik

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    31 Desember 2024 pukul 13:36 WITA

    Pelantikan pejabat fungsional Pemkab Paser (Dok. Prokopim Paser)

    Tanah Grogot - Sebanyak 18 pejabat fungsional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi dilantik Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya.

    Belasan pejabat fungsional itu terdiri dari lima orang menjabat penata perizinan ahli madya, ahli muda dan ahli pratama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    Kemudin sembilan orang menjabat sebagai guru ahli pratama, dua orang menjabat analisis ketahanan pangan Ahli muda dan satu orang menjabat administrator kesehatan ahli muda.

    Katsul Wijaya mengatakan pelantikan pejabat fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Menpan-RB).

    “Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebelum melaksanakan tugas pertama kali dalam jabatan fungsional wajib dilantik,” kata Katsul, Selasa (31/12/2024).

    Ia memastikan 18 pejabat fungsional itu telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, yakni diwajibkan mengikuti uji kompetensi perpindahan jabatan.

    “Sebelum menduduki jabatan fungsional ini terlebih dahulu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan uji kompetensi perpindahan ke jabatan fungsional,” tuturnya.

    Menurutnya, jabatan fungsional adalah jabatan yang ideal, sebab dianggap lebih fleksibel dalam pekerjaan maupu karir dengan tunjangan jabatan yang lebih baik.

    Katsul berharap para pejabat fungsional yang telah dilantik dapat mengemban amanah dalam menjalankan tugas dan patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

    “Dalam melaksanakan tugas, setiap pejabat fungsional harus selalu mematuhi segala Peraturan dan ketentuan serta hendaknya selalu berpedoman pada Core Values ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Harmonis, Loyal, Adaftif dan Kolaboratif),” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    18 Pejabat Fungsional Pemkab Paser Dilantik

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    31 Desember 2024 pukul 13:36 WITA

    Pelantikan pejabat fungsional Pemkab Paser (Dok. Prokopim Paser)

    Tanah Grogot - Sebanyak 18 pejabat fungsional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi dilantik Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya.

    Belasan pejabat fungsional itu terdiri dari lima orang menjabat penata perizinan ahli madya, ahli muda dan ahli pratama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    Kemudin sembilan orang menjabat sebagai guru ahli pratama, dua orang menjabat analisis ketahanan pangan Ahli muda dan satu orang menjabat administrator kesehatan ahli muda.

    Katsul Wijaya mengatakan pelantikan pejabat fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Menpan-RB).

    “Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebelum melaksanakan tugas pertama kali dalam jabatan fungsional wajib dilantik,” kata Katsul, Selasa (31/12/2024).

    Ia memastikan 18 pejabat fungsional itu telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, yakni diwajibkan mengikuti uji kompetensi perpindahan jabatan.

    “Sebelum menduduki jabatan fungsional ini terlebih dahulu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan uji kompetensi perpindahan ke jabatan fungsional,” tuturnya.

    Menurutnya, jabatan fungsional adalah jabatan yang ideal, sebab dianggap lebih fleksibel dalam pekerjaan maupu karir dengan tunjangan jabatan yang lebih baik.

    Katsul berharap para pejabat fungsional yang telah dilantik dapat mengemban amanah dalam menjalankan tugas dan patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

    “Dalam melaksanakan tugas, setiap pejabat fungsional harus selalu mematuhi segala Peraturan dan ketentuan serta hendaknya selalu berpedoman pada Core Values ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Harmonis, Loyal, Adaftif dan Kolaboratif),” tandasnya.

    (Sf/By)