Seputar Kaltim

    161.795 Jiwa di Paser Dapat Layanan BPJS Kesehatan Gratis

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    04 Januari 2025 pukul 13:42 WITA

    Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (Foto: Freepik)

    Tanah Grogot - Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Paser, Suyatno menyebut ada 161.795 jiwa di Kabupaten Paser diberi bantuan jaminan kesehatan dari Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Data terakhir penerima BPJS kesehatan itu terhitung pada Oktober 2024, sebab proses pengusulan calon penerima bantuan BPJS Kesehatan butuh waktu selama dua bulan. Untuk usulan November dan Desember 2024 masih dalam proses.

    Pendataan warga penerima BPJS Kesehatan melalui usulan dari Pemerintah Desa (Pemdes) yang diterima Dinsos untuk kemudian ditujukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser.

    “Kami mengusulkan ke Dinkes sesuai dengan rekomendasi dari desa. Dinkes yang nantinya melanjutkan usulan itu ke BPJS Kesehatan,” kata Suyanto, Sabtu (4/1/2024).

    Bantuan jaminan kesehatan ini, kata Suyatno,berlaku seumur hidup, tapi tergantung dari sumber anggaran yang diterima. “Sumber anggaran berasal dari tiga mata anggaran, yakni APBD kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN,” tuturnya.

    Staf Pelaksana Bidang Linjamsos Dinsos Paser, Agus menuturkan pendataan dari Dinsos, Dinkes, BPJS serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paser hanya ada satu database, sehingga tidak ada tumpang tindih data penerima BPJS.

    Disebut, jika masyarakat yang masuk rumah sakit atau puskesmas belum memiliki BPJS Kesehatan, maka pasien atau keluarganya dapat meminta surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas. “Surat keterangan rawat inap itu dapat digunakan untuk pengusulan bantuan BPJS Kesehatan,” kata Agus.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    161.795 Jiwa di Paser Dapat Layanan BPJS Kesehatan Gratis

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    04 Januari 2025 pukul 13:42 WITA

    Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (Foto: Freepik)

    Tanah Grogot - Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Paser, Suyatno menyebut ada 161.795 jiwa di Kabupaten Paser diberi bantuan jaminan kesehatan dari Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Data terakhir penerima BPJS kesehatan itu terhitung pada Oktober 2024, sebab proses pengusulan calon penerima bantuan BPJS Kesehatan butuh waktu selama dua bulan. Untuk usulan November dan Desember 2024 masih dalam proses.

    Pendataan warga penerima BPJS Kesehatan melalui usulan dari Pemerintah Desa (Pemdes) yang diterima Dinsos untuk kemudian ditujukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser.

    “Kami mengusulkan ke Dinkes sesuai dengan rekomendasi dari desa. Dinkes yang nantinya melanjutkan usulan itu ke BPJS Kesehatan,” kata Suyanto, Sabtu (4/1/2024).

    Bantuan jaminan kesehatan ini, kata Suyatno,berlaku seumur hidup, tapi tergantung dari sumber anggaran yang diterima. “Sumber anggaran berasal dari tiga mata anggaran, yakni APBD kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN,” tuturnya.

    Staf Pelaksana Bidang Linjamsos Dinsos Paser, Agus menuturkan pendataan dari Dinsos, Dinkes, BPJS serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paser hanya ada satu database, sehingga tidak ada tumpang tindih data penerima BPJS.

    Disebut, jika masyarakat yang masuk rumah sakit atau puskesmas belum memiliki BPJS Kesehatan, maka pasien atau keluarganya dapat meminta surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas. “Surat keterangan rawat inap itu dapat digunakan untuk pengusulan bantuan BPJS Kesehatan,” kata Agus.

    (Sf/By)