Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemberian Remisi Hari Raya Natal 2025 di Rutan Tanah Grogot (Foto: Dok. Rutan Tanah Grogot)
Tana Paser - Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanah Grogot menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025.
Remisi itu diberikan pada Kamis (25/12/2025) ke WBP yang dinilai berkelakuan baik dan terlibat aktif dalam program pembinaan.
Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Yusuf Mukharom menjelaskan pemberian remisi tersebut didasari oleh surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025.
"Ada 16 WBP yang mendapatkan remisi tersebut, di antaranya delapan orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari dan delapan lainnya mendapat pengurangan satu bulan," kata Yusuf Mukharom, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan pemberian remisi yang dilakukan merupakan sebuah apresiasi dari pihaknya kepada WBP yang menunjukan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Selain itu, ini juga menjadi wujud nyata dalam memberikan hak kepada para WBP sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pemberian remisi bukan hanya merupakan pengurangan masa pidana, tapi juga menjadi penghargaan kepada WBP yang menjalani masa tahanan dengan kedisiplinan, sikap baik dan komitmen mereka dalam menjalani masa pidana," tambahnya.
Ia berharap dengan adanya pemberian remisi tersebut dapat memberikan motivasi bagi para WBP agar konsisten dan mempertahankan tren positif pada keseharian mereka, sehingga ketika kembali di tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemberian Remisi Hari Raya Natal 2025 di Rutan Tanah Grogot (Foto: Dok. Rutan Tanah Grogot)
Tana Paser - Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanah Grogot menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025.
Remisi itu diberikan pada Kamis (25/12/2025) ke WBP yang dinilai berkelakuan baik dan terlibat aktif dalam program pembinaan.
Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Yusuf Mukharom menjelaskan pemberian remisi tersebut didasari oleh surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025.
"Ada 16 WBP yang mendapatkan remisi tersebut, di antaranya delapan orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari dan delapan lainnya mendapat pengurangan satu bulan," kata Yusuf Mukharom, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan pemberian remisi yang dilakukan merupakan sebuah apresiasi dari pihaknya kepada WBP yang menunjukan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Selain itu, ini juga menjadi wujud nyata dalam memberikan hak kepada para WBP sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pemberian remisi bukan hanya merupakan pengurangan masa pidana, tapi juga menjadi penghargaan kepada WBP yang menjalani masa tahanan dengan kedisiplinan, sikap baik dan komitmen mereka dalam menjalani masa pidana," tambahnya.
Ia berharap dengan adanya pemberian remisi tersebut dapat memberikan motivasi bagi para WBP agar konsisten dan mempertahankan tren positif pada keseharian mereka, sehingga ketika kembali di tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif.
(Sf/Lo)