Cari disini...
Seputar Kaltim
Arief Firdaus Staf Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang dilantik dalam prosesi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto-Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Setelah 16 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, Arief Firdaus akhirnya resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Staf Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tersebut dilantik dalam prosesi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung di Stadion Volly GOR Kudungga, Sangatta, Rabu (16/4/2025).
Arief merupakan satu dari 3.703 tenaga kontrak Kerja daerah (TK2D) yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Proses ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menargetkan penyelesaian status tenaga non-ASN secara nasional.
Arief Firdaus, staf Diskominfo yang bertugas di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), menyampaikan rasa syukur atas pengangkatan tersebut setelah melalui penantian panjang selama 16 tahun Lamanya.
“Alhamdulillah, setelah penantian selama 16 tahun, akhirnya saya bisa terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini adalah bukti dari Allah Ta’ala,” ungkap Arief penuh rasa syukur usai pelantikan.
Menurutnya, perubahan status ini bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menjadi awal baru untuk berkontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah.
“Kami akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Apa yang menjadi kewajiban kami, akan kami laksanakan sepenuh hati. Hak dan tanggung jawab akan kami jalankan dengan maksimal demi kemajuan Kutai Timur,” ujarnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Arief Firdaus Staf Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang dilantik dalam prosesi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto-Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Setelah 16 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, Arief Firdaus akhirnya resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Staf Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tersebut dilantik dalam prosesi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung di Stadion Volly GOR Kudungga, Sangatta, Rabu (16/4/2025).
Arief merupakan satu dari 3.703 tenaga kontrak Kerja daerah (TK2D) yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Proses ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menargetkan penyelesaian status tenaga non-ASN secara nasional.
Arief Firdaus, staf Diskominfo yang bertugas di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), menyampaikan rasa syukur atas pengangkatan tersebut setelah melalui penantian panjang selama 16 tahun Lamanya.
“Alhamdulillah, setelah penantian selama 16 tahun, akhirnya saya bisa terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini adalah bukti dari Allah Ta’ala,” ungkap Arief penuh rasa syukur usai pelantikan.
Menurutnya, perubahan status ini bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menjadi awal baru untuk berkontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah.
“Kami akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Apa yang menjadi kewajiban kami, akan kami laksanakan sepenuh hati. Hak dan tanggung jawab akan kami jalankan dengan maksimal demi kemajuan Kutai Timur,” ujarnya.
(Sf/Rs)