Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pekerja rentan.(Freepik)
Penajam - Sebanyak 15 ribu pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menerima perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada 2025 ini.
Untuk melindungi pekerja rentan atau informal yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU), seperti nelayan, petani dan lainnya, Disnakertrans PPU menyiapkan anggaran senilai Rp3,024 miliar untuk membayar iuran pekerja rentan dalam setahun ini.
Jika dirincikan, maka Disnakertrans PPU membayar iuran satu peserta BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp16.800 untuk didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK JKM).
Artinya, Disnakertrans PPU mengeluarkan anggaran senilai Rp252 juta setiap bulannya untuk membayar iuran kepesertaan 15 ribu pekerja rentan.
“Kalau iuran JKK Rp10 ribu, sedangkan iuran JKM Rp6.800 per orang. Untuk mekanisme pembayarannya, dibayar saat surat tagihan dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan dikeluarkan,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Ernawati, Kamis (30/12025).
Ernawati mengatakan ahli waris dari peserta yang ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima manfaat berupa santunan jika terjadi suatu insiden yang tidak diinginkan.
Nominalnya, santunan kematian senilai Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi apabila kepesertaan pekerja rentan telah diatas tiga tahun.
“Pihak kelurahan maupun desa sering memverifikasi data pekerja rentan setiap bulannya. Ini bertujuan untuk mengupdate data peserta Jamsostek karena mungkin sebagian dari mereka telah memiliki pekerjaan yang layak dengan bekerja di suatu perusahaan dan taraf hidupnya mulai membaik,” ungkapnya.
Ernawati berharap pekerja rentan yang memiliki resiko tinggi mengalami kecelakaan kerja semakin giat dan bersemangat dalam mencari nafkah untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
Sebab, lanjut dia, kini mereka telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan benefit jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan menimpa peserta.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pekerja rentan.(Freepik)
Penajam - Sebanyak 15 ribu pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menerima perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada 2025 ini.
Untuk melindungi pekerja rentan atau informal yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU), seperti nelayan, petani dan lainnya, Disnakertrans PPU menyiapkan anggaran senilai Rp3,024 miliar untuk membayar iuran pekerja rentan dalam setahun ini.
Jika dirincikan, maka Disnakertrans PPU membayar iuran satu peserta BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp16.800 untuk didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK JKM).
Artinya, Disnakertrans PPU mengeluarkan anggaran senilai Rp252 juta setiap bulannya untuk membayar iuran kepesertaan 15 ribu pekerja rentan.
“Kalau iuran JKK Rp10 ribu, sedangkan iuran JKM Rp6.800 per orang. Untuk mekanisme pembayarannya, dibayar saat surat tagihan dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan dikeluarkan,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Ernawati, Kamis (30/12025).
Ernawati mengatakan ahli waris dari peserta yang ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima manfaat berupa santunan jika terjadi suatu insiden yang tidak diinginkan.
Nominalnya, santunan kematian senilai Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi apabila kepesertaan pekerja rentan telah diatas tiga tahun.
“Pihak kelurahan maupun desa sering memverifikasi data pekerja rentan setiap bulannya. Ini bertujuan untuk mengupdate data peserta Jamsostek karena mungkin sebagian dari mereka telah memiliki pekerjaan yang layak dengan bekerja di suatu perusahaan dan taraf hidupnya mulai membaik,” ungkapnya.
Ernawati berharap pekerja rentan yang memiliki resiko tinggi mengalami kecelakaan kerja semakin giat dan bersemangat dalam mencari nafkah untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
Sebab, lanjut dia, kini mereka telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan benefit jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan menimpa peserta.
(Sf/By)