Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Timur mencatat setidaknya 15 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025.
Angka ini, meski hanya 1,1 persen dari total kasus kekerasan, hal ini dianggap darurat lantaran Kaltim kini dipetakan sebagai daerah tujuan dan transit bagi sindikat perdagangan manusia.
Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, mengungkapkan bahwa mayoritas korban TPPO di Kaltim didatangkan dari luar pulau, seperti Jawa dan Sumatera, untuk dieksploitasi di sini.
Secara geografis, Balikpapan menjadi kota yang paling rentan dengan temuan kasus terbanyak, diperkirakan karena posisinya sebagai pintu gerbang utama menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menanggapi tingginya kerentanan ini, DP3A memastikan bahwa mereka fokus pada penanganan dan pemulihan bagi para korban.
Noryani menjelaskan bahwa kewenangan dinasnya adalah memberikan pendampingan psikologis, rehabilitasi, dan advokasi bagi korban, sementara penindakan pidana terhadap pelaku sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Salah satu aksi nyata yang intens dilakukan DP3A adalah program pemulangan korban atau repatriasi. Proses ini melibatkan koordinasi yang kompleks karena harus dilakukan lintas provinsi.
Misalnya, korban yang berasal dari Jawa Tengah (Semarang) atau Sumatera Selatan (Musi Banyuasin) harus dipulangkan melalui mekanisme koordinasi antar-DP3A Provinsi.
"Kami tidak hanya memulangkan korban, tetapi kami juga memastikan penanganan lanjutan berjalan optimal," ujar Noryani yang diwawancarai pada Kamis (4/12/2025).
Untuk menjamin keberlanjutan pemulihan, DP3A Kaltim mengirimkan rekam jejak kasus, kondisi medis, dan riwayat psikologis korban kepada DP3A Provinsi yang menerima.
Data ini memastikan UPTD PPA di daerah asal dapat langsung memberikan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan korban, tanpa perlu mengulang proses asesmen dari awal.
DP3A mengimbau masyarakat agar tidak hanya bergantung pada laporan resmi sistem Simponi PPA.
"Masyarakat Kaltim harus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke UPTD PPA setempat atau kepolisian jika menemukan indikasi TPPO atau eksploitasi di lingkungan terdekat mereka," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Timur mencatat setidaknya 15 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025.
Angka ini, meski hanya 1,1 persen dari total kasus kekerasan, hal ini dianggap darurat lantaran Kaltim kini dipetakan sebagai daerah tujuan dan transit bagi sindikat perdagangan manusia.
Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, mengungkapkan bahwa mayoritas korban TPPO di Kaltim didatangkan dari luar pulau, seperti Jawa dan Sumatera, untuk dieksploitasi di sini.
Secara geografis, Balikpapan menjadi kota yang paling rentan dengan temuan kasus terbanyak, diperkirakan karena posisinya sebagai pintu gerbang utama menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menanggapi tingginya kerentanan ini, DP3A memastikan bahwa mereka fokus pada penanganan dan pemulihan bagi para korban.
Noryani menjelaskan bahwa kewenangan dinasnya adalah memberikan pendampingan psikologis, rehabilitasi, dan advokasi bagi korban, sementara penindakan pidana terhadap pelaku sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Salah satu aksi nyata yang intens dilakukan DP3A adalah program pemulangan korban atau repatriasi. Proses ini melibatkan koordinasi yang kompleks karena harus dilakukan lintas provinsi.
Misalnya, korban yang berasal dari Jawa Tengah (Semarang) atau Sumatera Selatan (Musi Banyuasin) harus dipulangkan melalui mekanisme koordinasi antar-DP3A Provinsi.
"Kami tidak hanya memulangkan korban, tetapi kami juga memastikan penanganan lanjutan berjalan optimal," ujar Noryani yang diwawancarai pada Kamis (4/12/2025).
Untuk menjamin keberlanjutan pemulihan, DP3A Kaltim mengirimkan rekam jejak kasus, kondisi medis, dan riwayat psikologis korban kepada DP3A Provinsi yang menerima.
Data ini memastikan UPTD PPA di daerah asal dapat langsung memberikan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan korban, tanpa perlu mengulang proses asesmen dari awal.
DP3A mengimbau masyarakat agar tidak hanya bergantung pada laporan resmi sistem Simponi PPA.
"Masyarakat Kaltim harus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke UPTD PPA setempat atau kepolisian jika menemukan indikasi TPPO atau eksploitasi di lingkungan terdekat mereka," tutupnya.
(Sf/Rs)