Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menyelesaikan 30 kasus dari 45 perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang terdiri dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual di 2024.
Kini tersisa 15 kasus yang belum dituntaskan Polres PPU karena perkaranya masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan berjanji bakal menyelesaikan 15 perkara tersebut pada awal 2025 ini.
“Ada 45 kasus yang kita tangani per 27 Desember 2024, tapi yang tuntas hanya 30 kasus saja. Jadi kami berkomitmen akan menyelesaikan 15 perkara itu secepatnya agar segera dilimpahkan untuk diproses hukum,” ucap AKP Dian Kusnawan, Jumat (3/1/2025).
Saat menerima laporan soal kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, Polres PPU bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) langsung bergerak cepat menangani dan memberikan pendampingan kepada korban agar tidak mengalami trauma di psikisnya.
“Tentu, kita bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA dari DP3AP2KB pasti melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan,” ungkapnya.
Jika pelakunya seorang Anak Berurusan dengan Hukum (ABH), maka Polres PPU melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan untuk dilakukan pembimbingan.
"Di wilayah kita belum memiliki Bapas, jadi kita libatkan Bapas Balikpapan untuk mendampingi ABH dalam proses peradilan anak,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menyelesaikan 30 kasus dari 45 perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang terdiri dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual di 2024.
Kini tersisa 15 kasus yang belum dituntaskan Polres PPU karena perkaranya masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan berjanji bakal menyelesaikan 15 perkara tersebut pada awal 2025 ini.
“Ada 45 kasus yang kita tangani per 27 Desember 2024, tapi yang tuntas hanya 30 kasus saja. Jadi kami berkomitmen akan menyelesaikan 15 perkara itu secepatnya agar segera dilimpahkan untuk diproses hukum,” ucap AKP Dian Kusnawan, Jumat (3/1/2025).
Saat menerima laporan soal kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, Polres PPU bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) langsung bergerak cepat menangani dan memberikan pendampingan kepada korban agar tidak mengalami trauma di psikisnya.
“Tentu, kita bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA dari DP3AP2KB pasti melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan,” ungkapnya.
Jika pelakunya seorang Anak Berurusan dengan Hukum (ABH), maka Polres PPU melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan untuk dilakukan pembimbingan.
"Di wilayah kita belum memiliki Bapas, jadi kita libatkan Bapas Balikpapan untuk mendampingi ABH dalam proses peradilan anak,” tandasnya.
(Sf/By)