Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kabupaten Paser, Iqbal Maulana (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Sebanyak 14 korban kecelakaan bus di Jembatan Busui akan mendapat bantuan dari Jasa Raharja.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kabupaten Paser, Iqbal Maulana menyebut bantuan yang diberikan berupa jaminan kesehatan bagi mereka yang mengalami luka.
"Kemarin kami sudah melakukan olah TKP bersama kepolisian dan mendata setiap korban kecelakaan yang terlibat dalam insiden tersebut," kata Iqbal, Jumat (25/7/2025).
Pihaknya telah membayarkan santunan kepada ahli waris, yaitu istri dari korban meninggal dunia yang berdomisili di Kota Samarinda. Sementara korban luka-luka yang menjalani perawatan telah diberikan jaminan perawatan luka.
"Saat ini korban luka-luka yang kami monitor ada di beberapa Rumah Sakit (RS), seperti
RS Panglima Sebaya, RS Bhayangkara, RS di Kandangan dan di Banjarmasin," tambahnya.
Jasa Raharja telah mengumpulkan data 14 korban yang mendapat tindakan medis, rinciannya satu korban meninggal dunia, luka berat tiga orang dan luka ringan sepuluh orang.
"Santunan korban luka-luka atau perawatan itu maksimal Rp20 juta dari Jasa Raharja," ucapnya.
Apabila perawatan korban luka-luka ternyata melebihi Rp20 juta atau sudah mencapai limit tersebut maka akan otomatis teralihkan ke BPJS untuk pembayaran biaya layanan medis di RS.
"Jika korban melakukan cek up medis lagi dan limitnya masih ada, berarti masih bisa digunakan," tutupnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kabupaten Paser, Iqbal Maulana (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Sebanyak 14 korban kecelakaan bus di Jembatan Busui akan mendapat bantuan dari Jasa Raharja.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kabupaten Paser, Iqbal Maulana menyebut bantuan yang diberikan berupa jaminan kesehatan bagi mereka yang mengalami luka.
"Kemarin kami sudah melakukan olah TKP bersama kepolisian dan mendata setiap korban kecelakaan yang terlibat dalam insiden tersebut," kata Iqbal, Jumat (25/7/2025).
Pihaknya telah membayarkan santunan kepada ahli waris, yaitu istri dari korban meninggal dunia yang berdomisili di Kota Samarinda. Sementara korban luka-luka yang menjalani perawatan telah diberikan jaminan perawatan luka.
"Saat ini korban luka-luka yang kami monitor ada di beberapa Rumah Sakit (RS), seperti
RS Panglima Sebaya, RS Bhayangkara, RS di Kandangan dan di Banjarmasin," tambahnya.
Jasa Raharja telah mengumpulkan data 14 korban yang mendapat tindakan medis, rinciannya satu korban meninggal dunia, luka berat tiga orang dan luka ringan sepuluh orang.
"Santunan korban luka-luka atau perawatan itu maksimal Rp20 juta dari Jasa Raharja," ucapnya.
Apabila perawatan korban luka-luka ternyata melebihi Rp20 juta atau sudah mencapai limit tersebut maka akan otomatis teralihkan ke BPJS untuk pembayaran biaya layanan medis di RS.
"Jika korban melakukan cek up medis lagi dan limitnya masih ada, berarti masih bisa digunakan," tutupnya.
(Sf/Lo)