Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya (dok. Pusaranmedia.com)
Tanah Grogot - Total 139 Kepala Desa dan 731 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Paser yang memasuki periode kedua bakal dikukuhkan secara setentak pada Juli 2024 mendatang.
Pelaksanaan agenda pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD telah dibahas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser di ruang rapat Sekretariat Daerah (Sekda), Jum’at (21/6/2024) lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya mengatakan hasil dari pembahasan di pertemuan itu kemungkinan pengukuhan Kades dan BPD bakal dilakukan bersamaan guna mempersingkat waktu.
Mengenai waktu dan tempat pelaksanaan, kata dia, masih dalam pembahasan dengan berbagai pertimbangan, apakah nanti dilaksanakan di GOR Desa Tapis atau di Gedung Awa Mangkuruku.
“Pengukuhan ini menjadi legalitas mereka untuk mengambil kebijakan dalam pembangunan di desa,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser, Chandra Irwanadi menyebut ada sebanyak 139 Kades dan 731 Anggota BPD di Paser yang akan dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan.
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Desa nomor 3 tahun 2024, yang dimana salah satu pasal dalam UU tersebut menyebutkan adanya perubahan masa jabatan Kades dan BPD menjadi delapan tahun.
Dari banyaknya jumlah Kades dan BPD, dirinya menyebut lebih baik dilakukan serentak, sebab jika Kades dikukuhkan terpisah maka harus dilakukan dalam tiga gelombang, dan BPD dikukuhkan dalam 16 gelombang.
“Makanya lebih baik dikukuhkan serentak biar efisien,” terang Candra.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya (dok. Pusaranmedia.com)
Tanah Grogot - Total 139 Kepala Desa dan 731 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Paser yang memasuki periode kedua bakal dikukuhkan secara setentak pada Juli 2024 mendatang.
Pelaksanaan agenda pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD telah dibahas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser di ruang rapat Sekretariat Daerah (Sekda), Jum’at (21/6/2024) lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya mengatakan hasil dari pembahasan di pertemuan itu kemungkinan pengukuhan Kades dan BPD bakal dilakukan bersamaan guna mempersingkat waktu.
Mengenai waktu dan tempat pelaksanaan, kata dia, masih dalam pembahasan dengan berbagai pertimbangan, apakah nanti dilaksanakan di GOR Desa Tapis atau di Gedung Awa Mangkuruku.
“Pengukuhan ini menjadi legalitas mereka untuk mengambil kebijakan dalam pembangunan di desa,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser, Chandra Irwanadi menyebut ada sebanyak 139 Kades dan 731 Anggota BPD di Paser yang akan dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan.
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Desa nomor 3 tahun 2024, yang dimana salah satu pasal dalam UU tersebut menyebutkan adanya perubahan masa jabatan Kades dan BPD menjadi delapan tahun.
Dari banyaknya jumlah Kades dan BPD, dirinya menyebut lebih baik dilakukan serentak, sebab jika Kades dikukuhkan terpisah maka harus dilakukan dalam tiga gelombang, dan BPD dikukuhkan dalam 16 gelombang.
“Makanya lebih baik dikukuhkan serentak biar efisien,” terang Candra.
(Sf/Rs)