Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kades di GOR Desa Tapis (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Sebanyak 139 kepala desa (Kades) di Kabupaten Paser mendapat perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun usai dikukuhkan Bupati dr Fahmi Fadli di GOR Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kamis (1/8/2024).
Perpanjangan masa jabatan 139 kades ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ledua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
dr Fami mengatakan para kades ini mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan. Sebab, UU 3/2024 menyebutkan masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
“Ini berbeda dari aturan sebelumnya, yaitu masa jabatan enam tahun dan secara normatif bisa menjabat tiga periode,” kata
Meski masa jabatan diperpanjang selama dua tahun, tapi tetap tidak merubah tugas pokok dan fungsi kades, termasuk gaji dan tunjangan.
Ia menilai kades punya peran krusial sebagai unsur terdepan di pemerintahan, sehingga harus mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Kades juga dituntut lebih aspiratif, proaktif, kreatif, inovatif, memiliki kepekaan sosial, rasa simpati dan empati, serta cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat.
Kata dia, setiap desa memiliki karakterisitik berbeda, sehingga diperlukan peran dari masing-masing desa dalam mengeksplorasi, memanfaatkan dan mengelola Sumber Daya Alam (SDA), serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada karena ini demi kesejahteraan masyarakat.
“Kembangkan potensi kearifan lokal secara kreatif dan inovatif agar meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati Paser, dr Fahmi Fadli saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kades di GOR Desa Tapis (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Sebanyak 139 kepala desa (Kades) di Kabupaten Paser mendapat perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun usai dikukuhkan Bupati dr Fahmi Fadli di GOR Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kamis (1/8/2024).
Perpanjangan masa jabatan 139 kades ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ledua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
dr Fami mengatakan para kades ini mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan. Sebab, UU 3/2024 menyebutkan masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
“Ini berbeda dari aturan sebelumnya, yaitu masa jabatan enam tahun dan secara normatif bisa menjabat tiga periode,” kata
Meski masa jabatan diperpanjang selama dua tahun, tapi tetap tidak merubah tugas pokok dan fungsi kades, termasuk gaji dan tunjangan.
Ia menilai kades punya peran krusial sebagai unsur terdepan di pemerintahan, sehingga harus mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Kades juga dituntut lebih aspiratif, proaktif, kreatif, inovatif, memiliki kepekaan sosial, rasa simpati dan empati, serta cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat.
Kata dia, setiap desa memiliki karakterisitik berbeda, sehingga diperlukan peran dari masing-masing desa dalam mengeksplorasi, memanfaatkan dan mengelola Sumber Daya Alam (SDA), serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada karena ini demi kesejahteraan masyarakat.
“Kembangkan potensi kearifan lokal secara kreatif dan inovatif agar meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
(Sf/By)