Seputar Kaltim

    134 WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Natal 2023

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    18 Desember 2023 pukul 13:20 WITA

    Lapas Kelas II A Tenggarong. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sebanyak 134 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Tenggarong diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal 2023.

    Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan jumlah WBP yang beragama kristen/katolik sebanyak 184 orang.

    Adapun persyaratan remisi, yakni berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

    "Warga binaan harus memenuhi syarat administratif dan subtantif, mereka tak boleh melakukan pelanggaran selama di Lapas. Total ada 133 orang diusulkan Remisi Khusus I dan 1 orang diusulkan Remisi Khusus II atau langsung bebas),” kata Agus, Senin (18/12/2023).

    Ia menjelaskan, seluruh usulan dilakukan secara online karena langsung terintegrasi dengan sistem databas Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. 

    "Selain prosesnya dilakukan secara online, tetap ada syarat subtantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh WBP tersebut,” ucapnya.

    PPersyaratan subtantif itu harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan dalam Lapas. Ini bisa dilihat dari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan. 

    Selain itu, WBP tidak tercatat dalam Register F (buku pencatatan pelanggaran tata tertib). "Jadi tidak sekedar memenuhi hak, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi,” sebutnya.

    Ia menyebutkan, seluruh rangkaian ini sebagai bentuk pemberian layanan pemasyarakatan yang berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif). 

    "Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini,” Imbuhnya.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya dalam pemberian layanan remisi ini. 

    "Pasti akan sanksi tegas dan jelas serta terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas,” tegasnya.

    Dalam menyambut Hari Raya Natal, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga mengadakan lomba, seperti vocal group, khotbah dan cerdas cermat al kitab. 

    "Nanti puncak kegiatannya adalah pada saat tanggal 25 Desember saat ibadah Natal dan pembacaan Surat Keputusan tentang remisi,” pungkasnya.

    (Sf/By)

     

    Seputar Kaltim

    134 WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Natal 2023

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    18 Desember 2023 pukul 13:20 WITA

    Lapas Kelas II A Tenggarong. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sebanyak 134 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Tenggarong diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal 2023.

    Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan jumlah WBP yang beragama kristen/katolik sebanyak 184 orang.

    Adapun persyaratan remisi, yakni berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

    "Warga binaan harus memenuhi syarat administratif dan subtantif, mereka tak boleh melakukan pelanggaran selama di Lapas. Total ada 133 orang diusulkan Remisi Khusus I dan 1 orang diusulkan Remisi Khusus II atau langsung bebas),” kata Agus, Senin (18/12/2023).

    Ia menjelaskan, seluruh usulan dilakukan secara online karena langsung terintegrasi dengan sistem databas Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. 

    "Selain prosesnya dilakukan secara online, tetap ada syarat subtantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh WBP tersebut,” ucapnya.

    PPersyaratan subtantif itu harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan dalam Lapas. Ini bisa dilihat dari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan. 

    Selain itu, WBP tidak tercatat dalam Register F (buku pencatatan pelanggaran tata tertib). "Jadi tidak sekedar memenuhi hak, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi,” sebutnya.

    Ia menyebutkan, seluruh rangkaian ini sebagai bentuk pemberian layanan pemasyarakatan yang berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif). 

    "Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini,” Imbuhnya.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya dalam pemberian layanan remisi ini. 

    "Pasti akan sanksi tegas dan jelas serta terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas,” tegasnya.

    Dalam menyambut Hari Raya Natal, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga mengadakan lomba, seperti vocal group, khotbah dan cerdas cermat al kitab. 

    "Nanti puncak kegiatannya adalah pada saat tanggal 25 Desember saat ibadah Natal dan pembacaan Surat Keputusan tentang remisi,” pungkasnya.

    (Sf/By)