13 Perusahaan di Kutim Dapat Peringkat Merah Properda, DPRD Desak Tindak Tegas

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    08 Juli 2025 12:58 WIB

    Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Sebanyak 13 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masuk dalam peringkat merah dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properda) Kalimantan Timur untuk periode 2024-2025.

    Peringkat merah ini diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

    Selain itu, peringkat ini juga diberikan kepada perusahaan yang tidak menyampaikan data Penilaian Mandiri (Self Assessment) dan tidak melaporkan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

    Adapun 13 perusahaan di Kutim yang masuk dalam peringkat merah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur yaitu PT Bumi Mas Agro, PT Etam Bersama Lestari, PT Fairco Agro Mandiri, PT Gunta Samba-Ampanas, PT Kobexindo Cement, PT Long Bagun Prima Sawit, PT Multi Pacific International - Cipta Graha Factory, PT Nusaraya Agro Sawit, PT SKP, PT Tawabu Mineral Resources, PT Telen Bukit Permata Mill, PT Telen Pengadan Baay Mill, dan yang terakhir PT Wira Inova Nusantara - Susuk Factory.

    Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyatakan bahwa peringkat merah merupakan peringatan Serius bagi perusahaan agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan.

    "Memang benar, ini adalah warning bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka seharusnya tidak bekerja seperti orang yang tidak menghargai lingkungan. Di mana mereka berpijak, di situ langit dijunjung. Artinya, mereka harus memahami bahwa peringatan ini sangat serius dan perlu segera ditindaklanju," ujar Jimmi.

    Ia menambahkan menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan ini dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), guna mempercepat perbaikan dari perusahaan-perusahaan bersangkutan.

    "Kami mendorong bagaimana mereka bisa menindaklanjuti hasil temuan tersebut,"tambahnya.

    Menurut Jimmi, kewenangan pengawasan konsesi memang berada di tingkat pusat dan provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten bertanggung jawab terhadap pengawasan terhadap dokumen Amdal yang telah disetujui sebelumnya. Namun demikian, DPRD Kutim menilai bahwa persoalan lingkungan merupakan tanggung jawab semua pihak.

    "DPRD tidak lagi melihat bahwa tugas kami sebagai mitra pemerintah hanya sebatas urusan lingkungan hidup. Kami juga harus turun tangan langsung untuk mendorong perusahaan-perusahaan agar menindaklanjuti temuan tersebut," jelasnya.

    Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengadakan rapat lintas komisi untuk membahas secara serius tindak lanjut atas temuan Properda ini. Jimmi menjelaskan Nantinya, Komisi A akan menangani aspek perizinan, Komisi B bidang keuangan, Komisi C fokus pada pembangunan dan lingkungan, serta Komisi D menangani dampak sosial dan kemasyarakatan.

    "Mungkin nanti kita (DPRD) menyikapi rapat dengan gate-gate komisi dengan komisi-komisi yang terkait untuk segera menyikapi ini dengan sebaik-baiknya, ini temuan luar biasa dan tidak bisa kita anggap biasa saja," tutup Jimmi.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    13 Perusahaan di Kutim Dapat Peringkat Merah Properda, DPRD Desak Tindak Tegas

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    08 Juli 2025 12:58 WIB

    Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Sebanyak 13 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masuk dalam peringkat merah dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properda) Kalimantan Timur untuk periode 2024-2025.

    Peringkat merah ini diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

    Selain itu, peringkat ini juga diberikan kepada perusahaan yang tidak menyampaikan data Penilaian Mandiri (Self Assessment) dan tidak melaporkan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

    Adapun 13 perusahaan di Kutim yang masuk dalam peringkat merah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur yaitu PT Bumi Mas Agro, PT Etam Bersama Lestari, PT Fairco Agro Mandiri, PT Gunta Samba-Ampanas, PT Kobexindo Cement, PT Long Bagun Prima Sawit, PT Multi Pacific International - Cipta Graha Factory, PT Nusaraya Agro Sawit, PT SKP, PT Tawabu Mineral Resources, PT Telen Bukit Permata Mill, PT Telen Pengadan Baay Mill, dan yang terakhir PT Wira Inova Nusantara - Susuk Factory.

    Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyatakan bahwa peringkat merah merupakan peringatan Serius bagi perusahaan agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan.

    "Memang benar, ini adalah warning bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka seharusnya tidak bekerja seperti orang yang tidak menghargai lingkungan. Di mana mereka berpijak, di situ langit dijunjung. Artinya, mereka harus memahami bahwa peringatan ini sangat serius dan perlu segera ditindaklanju," ujar Jimmi.

    Ia menambahkan menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan ini dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), guna mempercepat perbaikan dari perusahaan-perusahaan bersangkutan.

    "Kami mendorong bagaimana mereka bisa menindaklanjuti hasil temuan tersebut,"tambahnya.

    Menurut Jimmi, kewenangan pengawasan konsesi memang berada di tingkat pusat dan provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten bertanggung jawab terhadap pengawasan terhadap dokumen Amdal yang telah disetujui sebelumnya. Namun demikian, DPRD Kutim menilai bahwa persoalan lingkungan merupakan tanggung jawab semua pihak.

    "DPRD tidak lagi melihat bahwa tugas kami sebagai mitra pemerintah hanya sebatas urusan lingkungan hidup. Kami juga harus turun tangan langsung untuk mendorong perusahaan-perusahaan agar menindaklanjuti temuan tersebut," jelasnya.

    Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengadakan rapat lintas komisi untuk membahas secara serius tindak lanjut atas temuan Properda ini. Jimmi menjelaskan Nantinya, Komisi A akan menangani aspek perizinan, Komisi B bidang keuangan, Komisi C fokus pada pembangunan dan lingkungan, serta Komisi D menangani dampak sosial dan kemasyarakatan.

    "Mungkin nanti kita (DPRD) menyikapi rapat dengan gate-gate komisi dengan komisi-komisi yang terkait untuk segera menyikapi ini dengan sebaik-baiknya, ini temuan luar biasa dan tidak bisa kita anggap biasa saja," tutup Jimmi.

    (Sf/Rs)