Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua KPU Berau, Budi Harianto. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima Permohonan perkara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Tercatat sudah ada sebanyak 115 gugatan hasil pilkada serentak 2024 yang terdaftar di MK.
Namun, baru permohonan perkara Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) serentak. Untuk perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) belum ada yang didaftarkan. Dan salah satunya gugatan yang diajukan dari Kalimantan Timur (Kaltim) adalah gugatan hasil Pilbup Berau.
Sebanyak 115 gugatan hasil Pilkada itu, terdiri dari 29 gugatan hasil untuk Pilwali. Dan ada 86 gugatan untuk hasil Pilbup. Salah satunya, gugatan untuk hasil Pilbup ini, didaftarkan oleh pemohon Pasangan Calon (Paslon) dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) yang diajukan secara luring, dengan Kuasa Pemohonnya adalah Abdul Hamid, Bilhaki, dan Muhamad Agung. Dan Termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengatakan telah mengetahui Paslon nomor urut 01, yakni MP-AW mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Kabupaten Berau.
"Kami tahu mereka (MP-AW) mengajukan gugatan ke MK," ujar KPU Berau, Budi Harianto.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Berau yang dilaksanakan pada Rabu (4/12) lalu, yang diikuti oleh 2 pasangan calon ini, pasangan calon petahana, Sri Juniarsih Mas-Gamalis ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 65.590 suara. Menang tipis dari pasangan calon Madri Pani-Agus Wahyudi dengan jumlah 64.894 suara. Sementara persentase partisipasi pemilihnya sebesar 67,7 persen.
Ia menjelaskan dalam gugatan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, dirinya akan memastikan semua tahapan harus sesuai dengan hukum dan bersifat transparan.
"Kami akan terima surat dari MK, kemungkinan dipertengahan Desember nanti," ungkapnya.
Dirinya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan persiapan apapun dan masih menunggu info lebih lanjut dikarenakan KPU Berau belum mengetahui secara jelas isi dari gugatan yang dilayangkan.
"Terkait gugatannya kita belum mengetahuinya. Yang jelas, kita akan mengikuti dinamika politik yang berjalan serta menunggu informasi lebih lanjut," ujarnya.
Rudi juga menyampaikan dalam persidangan akan disiapkan bukti beserta saksi untuk mendukung prosesnya. Dirinya perkirakan persidangannya akan dilakukan pada Januari mendatang.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua KPU Berau, Budi Harianto. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima Permohonan perkara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Tercatat sudah ada sebanyak 115 gugatan hasil pilkada serentak 2024 yang terdaftar di MK.
Namun, baru permohonan perkara Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) serentak. Untuk perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) belum ada yang didaftarkan. Dan salah satunya gugatan yang diajukan dari Kalimantan Timur (Kaltim) adalah gugatan hasil Pilbup Berau.
Sebanyak 115 gugatan hasil Pilkada itu, terdiri dari 29 gugatan hasil untuk Pilwali. Dan ada 86 gugatan untuk hasil Pilbup. Salah satunya, gugatan untuk hasil Pilbup ini, didaftarkan oleh pemohon Pasangan Calon (Paslon) dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) yang diajukan secara luring, dengan Kuasa Pemohonnya adalah Abdul Hamid, Bilhaki, dan Muhamad Agung. Dan Termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengatakan telah mengetahui Paslon nomor urut 01, yakni MP-AW mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Kabupaten Berau.
"Kami tahu mereka (MP-AW) mengajukan gugatan ke MK," ujar KPU Berau, Budi Harianto.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Berau yang dilaksanakan pada Rabu (4/12) lalu, yang diikuti oleh 2 pasangan calon ini, pasangan calon petahana, Sri Juniarsih Mas-Gamalis ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 65.590 suara. Menang tipis dari pasangan calon Madri Pani-Agus Wahyudi dengan jumlah 64.894 suara. Sementara persentase partisipasi pemilihnya sebesar 67,7 persen.
Ia menjelaskan dalam gugatan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, dirinya akan memastikan semua tahapan harus sesuai dengan hukum dan bersifat transparan.
"Kami akan terima surat dari MK, kemungkinan dipertengahan Desember nanti," ungkapnya.
Dirinya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan persiapan apapun dan masih menunggu info lebih lanjut dikarenakan KPU Berau belum mengetahui secara jelas isi dari gugatan yang dilayangkan.
"Terkait gugatannya kita belum mengetahuinya. Yang jelas, kita akan mengikuti dinamika politik yang berjalan serta menunggu informasi lebih lanjut," ujarnya.
Rudi juga menyampaikan dalam persidangan akan disiapkan bukti beserta saksi untuk mendukung prosesnya. Dirinya perkirakan persidangannya akan dilakukan pada Januari mendatang.
(Sf/Rs)