Cari disini...
Seputar Kaltim
Lapas kelas IIA Bontang. (Humas Lapas Bontang)
Bontang - 113 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang mendapatkan remisi hari Natal.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, merincikan, pemberian remisi terbanyak diberikan kepada 59 narapidana kasus narkotika, 30 narapidana kasus perlindungan anak, 10 narapidana kasus pencurian, 6 narapidana kasus penggelapan, 5 narapidana kasus pembunuhan, serta masing-masing 1 narapidana untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perbankan, dan penipuan juga mendapatkan remisi.
"yang kami usulkan remisi natal paling banyak pada narapidana kasus narkotika dan kedua kasus pelindungan anak," ungkapnya saat diwawancarai via telefon Selasa (24/12/2024).
Potongan masa hukuman yang diterima masing-masing WBP berbeda. Sebanyak 21 WBP menerima remisi 15 hari, 82 WBP mendapatkan remisi 1 bulan, dan 5 WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
“Tidak ada WBP yang mendapatkan remisi bebas langsung pada pemberian remisi Natal tahun ini,” tambahnya.
Dari total 129 narapidana yang beragama Katolik dan Protestan, sebanyak 113 orang mendapatkan remisi.
Sementara itu, 16 warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi. Diataranya, 5 warga binaan belum diusulkan karena keterlambatan administrasi. 1 warga binaan menjalani vonis seumur hidup. 1 warga binaan tidak memenuhi syarat substantif karena masih harus menyelesaikan sisa perkara sebelumnya. (Gagal Pembebasan Bersyarat, tidak mendapatkan remisi pada tahun pertama dan kedua, serta baru dapat diajukan remisi pada tahun ketiga).
“2 warga binaan belum menjalani masa pidana selama 6 bulan.
7 warga binaan belum mengikuti program pembinaan selama 6 bulan terakhir,” kta dia. Hal itu disebabkan mereka tergolong narapidana baru.
Sesuai Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengikuti program pembinaan selama minimal 6 bulan adalah syarat wajib untuk mendapatkan remisi.
"totalnya 16 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi salahsatunya yang di vonis seumur hidup," tutup Dwi Satrio.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Lapas kelas IIA Bontang. (Humas Lapas Bontang)
Bontang - 113 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang mendapatkan remisi hari Natal.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, merincikan, pemberian remisi terbanyak diberikan kepada 59 narapidana kasus narkotika, 30 narapidana kasus perlindungan anak, 10 narapidana kasus pencurian, 6 narapidana kasus penggelapan, 5 narapidana kasus pembunuhan, serta masing-masing 1 narapidana untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perbankan, dan penipuan juga mendapatkan remisi.
"yang kami usulkan remisi natal paling banyak pada narapidana kasus narkotika dan kedua kasus pelindungan anak," ungkapnya saat diwawancarai via telefon Selasa (24/12/2024).
Potongan masa hukuman yang diterima masing-masing WBP berbeda. Sebanyak 21 WBP menerima remisi 15 hari, 82 WBP mendapatkan remisi 1 bulan, dan 5 WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
“Tidak ada WBP yang mendapatkan remisi bebas langsung pada pemberian remisi Natal tahun ini,” tambahnya.
Dari total 129 narapidana yang beragama Katolik dan Protestan, sebanyak 113 orang mendapatkan remisi.
Sementara itu, 16 warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi. Diataranya, 5 warga binaan belum diusulkan karena keterlambatan administrasi. 1 warga binaan menjalani vonis seumur hidup. 1 warga binaan tidak memenuhi syarat substantif karena masih harus menyelesaikan sisa perkara sebelumnya. (Gagal Pembebasan Bersyarat, tidak mendapatkan remisi pada tahun pertama dan kedua, serta baru dapat diajukan remisi pada tahun ketiga).
“2 warga binaan belum menjalani masa pidana selama 6 bulan.
7 warga binaan belum mengikuti program pembinaan selama 6 bulan terakhir,” kta dia. Hal itu disebabkan mereka tergolong narapidana baru.
Sesuai Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengikuti program pembinaan selama minimal 6 bulan adalah syarat wajib untuk mendapatkan remisi.
"totalnya 16 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi salahsatunya yang di vonis seumur hidup," tutup Dwi Satrio.
(Sf/Rs)