Cari disini...
Seputar Kaltim
Penataan tempat rekreasi salah dari pembentukan Raperda 2025 Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Paser 2025 telah disahkan saat rapat paripurna DPRD Paser, Kamis (28/11/2024).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Acong Asfiyek menyebut ada 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal masuk di program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 2025.
"Dari 11 Raperda itu, tujuh di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan empat lainnya usulan dari DPRD Paser," kata Acong.
Untuk raperda yang diusulkan Pemkab Paser, yaitu Raperda tentang perubahan APBD 2025, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dan tentang pemilihan kepala desa.
Kemudian Raperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha penanaman modal.
Sementara raperda usulan DPRD Paser meliputi penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan, dan tentang penyelenggaraan sarana, prasarana, dan jaringan utilitas. Kemudian ada juga tentang penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi.
"Terakhir, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tuturnya.
Dari usulan Raperda tersebut, ia berharap dapat terjalin kerja sama yang baik antara DPRD Paser dengan Pemkab Paser.
"Utamanya dalam pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser 2025, sehingga dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Raperda yang diputuskan dapat diwujudkan sesuai rencana," tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penataan tempat rekreasi salah dari pembentukan Raperda 2025 Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Paser 2025 telah disahkan saat rapat paripurna DPRD Paser, Kamis (28/11/2024).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Acong Asfiyek menyebut ada 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal masuk di program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 2025.
"Dari 11 Raperda itu, tujuh di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan empat lainnya usulan dari DPRD Paser," kata Acong.
Untuk raperda yang diusulkan Pemkab Paser, yaitu Raperda tentang perubahan APBD 2025, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dan tentang pemilihan kepala desa.
Kemudian Raperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha penanaman modal.
Sementara raperda usulan DPRD Paser meliputi penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan, dan tentang penyelenggaraan sarana, prasarana, dan jaringan utilitas. Kemudian ada juga tentang penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi.
"Terakhir, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tuturnya.
Dari usulan Raperda tersebut, ia berharap dapat terjalin kerja sama yang baik antara DPRD Paser dengan Pemkab Paser.
"Utamanya dalam pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser 2025, sehingga dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Raperda yang diputuskan dapat diwujudkan sesuai rencana," tandasnya.
(Sf/By)