Seputar Kaltim

    11.505 Pencaker di Kukar, Distransnaker Andalkan Kolaborasi OPD dan Perusahaan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    03 April 2026 pukul 21:14 WITA

    Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat 11.505 orang terdata sebagai pencari kerja (pencaker).

    Kondisi ini tentu mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai langkah guna menekan permasalahan tersebut, salah satunya dengan mencoba memanfaatkan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki program pembinaan, pemberdayaan hingga pemberian modal usaha.

    Upaya ini didasari minimnya anggaran yang dimiliki Distransnaker untuk menjalankan program pembinaan, pemberdayaan dan lainnya, sehingga dinilai perlu melibatkan OPD lain untuk mengatasi permasalahan pencaker tersebut.

    “Anggaran yang tersedia di Distransnaker sasarannya hanya 245 orang. Berarti kita harus kolaborasi dengan OPD lain, seperti Distanak, Dispora, Diskop UKM, Dispar dan lainnya,” ujar Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, Jumat (3/4/2026).

    Ia menjelaskan langkah-langkah strategis dalam pemanfaatan anggaran dari OPD lain untuk menjalankan program pembinaan, pemberdayaan hingga pemberian modal usaha ini akan dibahas lintas instansi yang rencananya digelar pada 8 April 2026 mendatang.

    “Minggu depan, tepatnya Rabu kita akan difasilitasi oleh sekretariat daerah untuk kumpul bersama seluruh OPD yang memiliki anggaran pemberdayaan, pembinaan hingga pemberian modal usaha. Dalam rapat itu kita akan rumuskan strategi,” terangnya.

    Selain memanfaatkan anggaran dari OPD lain, Distransnaker Kukar juga turut mencoba melibatkan sejumlah perusahaan untuk berperan aktif dalam menjalankan program pemberdayaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

    Menurutnya keterlibatan pihak perusahaan sangat penting dalam memberdayakan masyarakat Kukar, terutama di tengah kondisi penurunan produksi batu bara yang berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan.

    “Jadi pihak perusahaan jangan hanya bisa melakukan PHK, tapi juga wajib melaksanakan program pemberdayaannya,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    11.505 Pencaker di Kukar, Distransnaker Andalkan Kolaborasi OPD dan Perusahaan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    03 April 2026 pukul 21:14 WITA

    Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat 11.505 orang terdata sebagai pencari kerja (pencaker).

    Kondisi ini tentu mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai langkah guna menekan permasalahan tersebut, salah satunya dengan mencoba memanfaatkan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki program pembinaan, pemberdayaan hingga pemberian modal usaha.

    Upaya ini didasari minimnya anggaran yang dimiliki Distransnaker untuk menjalankan program pembinaan, pemberdayaan dan lainnya, sehingga dinilai perlu melibatkan OPD lain untuk mengatasi permasalahan pencaker tersebut.

    “Anggaran yang tersedia di Distransnaker sasarannya hanya 245 orang. Berarti kita harus kolaborasi dengan OPD lain, seperti Distanak, Dispora, Diskop UKM, Dispar dan lainnya,” ujar Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, Jumat (3/4/2026).

    Ia menjelaskan langkah-langkah strategis dalam pemanfaatan anggaran dari OPD lain untuk menjalankan program pembinaan, pemberdayaan hingga pemberian modal usaha ini akan dibahas lintas instansi yang rencananya digelar pada 8 April 2026 mendatang.

    “Minggu depan, tepatnya Rabu kita akan difasilitasi oleh sekretariat daerah untuk kumpul bersama seluruh OPD yang memiliki anggaran pemberdayaan, pembinaan hingga pemberian modal usaha. Dalam rapat itu kita akan rumuskan strategi,” terangnya.

    Selain memanfaatkan anggaran dari OPD lain, Distransnaker Kukar juga turut mencoba melibatkan sejumlah perusahaan untuk berperan aktif dalam menjalankan program pemberdayaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

    Menurutnya keterlibatan pihak perusahaan sangat penting dalam memberdayakan masyarakat Kukar, terutama di tengah kondisi penurunan produksi batu bara yang berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan.

    “Jadi pihak perusahaan jangan hanya bisa melakukan PHK, tapi juga wajib melaksanakan program pemberdayaannya,” tandasnya.

    (Sf/Lo)