Seputar Kaltim

    100 Ribu Benih Bening Lobster Berhasil Diamankan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Tersangka pengantaran Benih Bening Lobster sebanyak 100 ribu berhasil diamankan. Kelabui petugas dengan cara take over. (Foto: Humas/aseputarfakta.com)

    Balikpapan - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL) dari soerang pria berinisal B di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

    Untuk kronologinya, Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, pengungkapan berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas pada mobil merek Daihatsu Blind Van di Jalan Desa Kresno Widodo, Sabtu (12/10/2024) lalu. 

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 box Strerofoam yang dicurigai berisi 100 ribu BBL. Untuk memastikan itu, petugas pun melakukan pemeriksaan dan benar menemukan BBL yang dikemas dalam plastik kecil.

    "Modus operandinya pelaku menggunakan sistem tertutup, dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T untuk proses transaksi,” ucap Charles Go melalui siaran persnya, Kamis (17/10/2024).

    Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.

    Setelah proses take over selesai, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.

    "Menurut pengakuan pelaku, BBL berasal dari Pacitan Jawa Timur yang dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri," ujarnya berdasarkan pengakuan pelaku.

    Pelaku B kini ditetapkan sebagai tersangka karena mengantarkan barang BBL yang tidak dilengkapi dokumen apapun.

    Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

    Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    100 Ribu Benih Bening Lobster Berhasil Diamankan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Tersangka pengantaran Benih Bening Lobster sebanyak 100 ribu berhasil diamankan. Kelabui petugas dengan cara take over. (Foto: Humas/aseputarfakta.com)

    Balikpapan - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL) dari soerang pria berinisal B di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

    Untuk kronologinya, Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, pengungkapan berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas pada mobil merek Daihatsu Blind Van di Jalan Desa Kresno Widodo, Sabtu (12/10/2024) lalu. 

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 box Strerofoam yang dicurigai berisi 100 ribu BBL. Untuk memastikan itu, petugas pun melakukan pemeriksaan dan benar menemukan BBL yang dikemas dalam plastik kecil.

    "Modus operandinya pelaku menggunakan sistem tertutup, dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T untuk proses transaksi,” ucap Charles Go melalui siaran persnya, Kamis (17/10/2024).

    Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.

    Setelah proses take over selesai, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.

    "Menurut pengakuan pelaku, BBL berasal dari Pacitan Jawa Timur yang dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri," ujarnya berdasarkan pengakuan pelaku.

    Pelaku B kini ditetapkan sebagai tersangka karena mengantarkan barang BBL yang tidak dilengkapi dokumen apapun.

    Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

    Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.

    (Sf/Rs)