100 Lebih Kendaraan Ditertibkan Dishub Samarinda sepanjang Februari-Agustus 2024

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    19 Agustus 2024 11:14 WIB

    Salah satu penertiban kendaraan yang dilakukan oleh Dishub di kawasan Pasar Segiri. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Berbagai upaya telah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk menertibkan permasalahan parkir di Kota Tepian ini. Di antaranya dengan memberlakukan denda Rp500 ribu, menggembok roda kendaraan, serta mendereknya. 

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu melalui Koordinator Parkir, Duri, mengungkap ada sekitar 101 kendaraan yang ditertibkan. 

    Dari bulan Februari hingga Maret, terdapat sekitar 80 kendaraan yang melanggar aturan parkir. 

    "Saat itu kita belum ada penderekan. Kita hanya meminta STNK kendaraan sebagai jaminan agar mereka datang ke kantor agar mereka tahu apa yang dilakukan itu salah," jelas Duri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/82024). 

    Ia menyebut kebijakan penderekan kendaraan yang melanggar aturan parkir baru dimulai saat memasuki bulan Mei. Pada saat itu terdapat sekitar 5 kendaraan yang diderek. 

    Penderekan itu, kata Duri dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Selain penderekan, penggembokan roda kendaraan juga dinilai lebih efektif untuk memberikan efek jera bagi pelanggar ketimbang dengan pembayaran denda. 

    "Kalau denda semisal dia memang orang berkecukupan secara ekonomi pasti lebih pilih bayar denda, dan itu akan berulang dilakukan. Bisa kita lihat sekarang parkir di tepi jalan sudah mulai berkurang, meskipun masih ada," jelasnya. 

    Ia pun mengakui masih ada beberapa di antara pelanggar yang tidak mengetahui bahwa parkir di tepi jalan adalah sebuah hal yang melanggar. 

    "Pernah ada kendaraan yang kita gembok berjam-jam sampai mereka datang ke kantor memohon untuk dibukakan. Bahkan masih ada kendaraan di kantor ini selama empat hari belum diambil," bebernya. 

    Tentu ia berharap apa yang tengah diupayakan ini membuahkan hasil yang maksimal. Seperti yang terlihat saat ini, kendaraan yang parkir di Taman Samarendah sudah jarang terlihat. 

    Ia menilai masyarakat sudah mulai paham dengan adanya pelarangan parkir kendaraan di lokasi tersebut. Ia berharap masyarakat Samarinda semakin paham dengan aturan parkir, terutama parkir di tepi atau bahkan di badan jalan. 

    "Fokus yang ma kita tertibkan itu salah satunya di Lambung Mangkurat, tepian di dekat Islamic Center," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    100 Lebih Kendaraan Ditertibkan Dishub Samarinda sepanjang Februari-Agustus 2024

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    19 Agustus 2024 11:14 WIB

    Salah satu penertiban kendaraan yang dilakukan oleh Dishub di kawasan Pasar Segiri. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Berbagai upaya telah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk menertibkan permasalahan parkir di Kota Tepian ini. Di antaranya dengan memberlakukan denda Rp500 ribu, menggembok roda kendaraan, serta mendereknya. 

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu melalui Koordinator Parkir, Duri, mengungkap ada sekitar 101 kendaraan yang ditertibkan. 

    Dari bulan Februari hingga Maret, terdapat sekitar 80 kendaraan yang melanggar aturan parkir. 

    "Saat itu kita belum ada penderekan. Kita hanya meminta STNK kendaraan sebagai jaminan agar mereka datang ke kantor agar mereka tahu apa yang dilakukan itu salah," jelas Duri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/82024). 

    Ia menyebut kebijakan penderekan kendaraan yang melanggar aturan parkir baru dimulai saat memasuki bulan Mei. Pada saat itu terdapat sekitar 5 kendaraan yang diderek. 

    Penderekan itu, kata Duri dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Selain penderekan, penggembokan roda kendaraan juga dinilai lebih efektif untuk memberikan efek jera bagi pelanggar ketimbang dengan pembayaran denda. 

    "Kalau denda semisal dia memang orang berkecukupan secara ekonomi pasti lebih pilih bayar denda, dan itu akan berulang dilakukan. Bisa kita lihat sekarang parkir di tepi jalan sudah mulai berkurang, meskipun masih ada," jelasnya. 

    Ia pun mengakui masih ada beberapa di antara pelanggar yang tidak mengetahui bahwa parkir di tepi jalan adalah sebuah hal yang melanggar. 

    "Pernah ada kendaraan yang kita gembok berjam-jam sampai mereka datang ke kantor memohon untuk dibukakan. Bahkan masih ada kendaraan di kantor ini selama empat hari belum diambil," bebernya. 

    Tentu ia berharap apa yang tengah diupayakan ini membuahkan hasil yang maksimal. Seperti yang terlihat saat ini, kendaraan yang parkir di Taman Samarendah sudah jarang terlihat. 

    Ia menilai masyarakat sudah mulai paham dengan adanya pelarangan parkir kendaraan di lokasi tersebut. Ia berharap masyarakat Samarinda semakin paham dengan aturan parkir, terutama parkir di tepi atau bahkan di badan jalan. 

    "Fokus yang ma kita tertibkan itu salah satunya di Lambung Mangkurat, tepian di dekat Islamic Center," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)