Cari disini...
Seputar Kaltim
Pasar Pagi Sebagai Kawasan E-Parking. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sebanyak 10 pengawas E-Parkir atau parkir non tunai mendapatkan fasilitas motor listrik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan pengadaan motor listrik dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.
Pengadaan motor listrik ini menjadikan Kota Samarinda sebagai kota pertama di Kaltim yang baru melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan operasional motor listrik.
"Wali Kota Andi Harun mensupport pengadaan motor listrik ini untuk pengawas parkir. Sasaran pemerintah pusat demi mengurangi penggunaan APBN bahan bakar minyak," ungkapnya.
Pengawas parkir di bawah bidang pengangkut jalan Dishub beroperasi sebanyak 10 orang yang diambil dari pegawai.
"Satu orang pengawas parkir akan membawahi beberapa juru parkir dan pilot project ini ada 40 titik," lanjutnya.
Dari 40 titik tersebut, pembayaran sekarang wajib secara non tunai menggunakan alat EDC. "Masyarakat bisa menggunakan kartu elektronik lainnya seperti E-toll, TapCash, Brizzi dan BCA Flash," imbuhnya
Adapun pembayaran parkir masih sesuai dengan Perwali. "Kami masih menggunakan perwali yang ada, belum ada perubahan tarif parkir," terangnya.
Agar tidak mengganggu kekacauan di lapangan, juru parkir yang mengarahkan. "Untuk masyarakat akan kita tap 'kan dulu, nanti kami melihat kelancaran dan tidak ada gangguan lagi, mungkin memberikan kebebasan untuk masyarakat" jelasnya
Kendala yang dihadapi hanya terjadi pada EDC. Pembelian tersebut dilakukan melalui E-Katalog dan nantinya untuk kelangsungan Dishub menyiapkan program Juru.
"Kita akan maksimalkan untuk bulan ini segera berjalan sesuai ritme," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pasar Pagi Sebagai Kawasan E-Parking. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sebanyak 10 pengawas E-Parkir atau parkir non tunai mendapatkan fasilitas motor listrik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan pengadaan motor listrik dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.
Pengadaan motor listrik ini menjadikan Kota Samarinda sebagai kota pertama di Kaltim yang baru melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan operasional motor listrik.
"Wali Kota Andi Harun mensupport pengadaan motor listrik ini untuk pengawas parkir. Sasaran pemerintah pusat demi mengurangi penggunaan APBN bahan bakar minyak," ungkapnya.
Pengawas parkir di bawah bidang pengangkut jalan Dishub beroperasi sebanyak 10 orang yang diambil dari pegawai.
"Satu orang pengawas parkir akan membawahi beberapa juru parkir dan pilot project ini ada 40 titik," lanjutnya.
Dari 40 titik tersebut, pembayaran sekarang wajib secara non tunai menggunakan alat EDC. "Masyarakat bisa menggunakan kartu elektronik lainnya seperti E-toll, TapCash, Brizzi dan BCA Flash," imbuhnya
Adapun pembayaran parkir masih sesuai dengan Perwali. "Kami masih menggunakan perwali yang ada, belum ada perubahan tarif parkir," terangnya.
Agar tidak mengganggu kekacauan di lapangan, juru parkir yang mengarahkan. "Untuk masyarakat akan kita tap 'kan dulu, nanti kami melihat kelancaran dan tidak ada gangguan lagi, mungkin memberikan kebebasan untuk masyarakat" jelasnya
Kendala yang dihadapi hanya terjadi pada EDC. Pembelian tersebut dilakukan melalui E-Katalog dan nantinya untuk kelangsungan Dishub menyiapkan program Juru.
"Kita akan maksimalkan untuk bulan ini segera berjalan sesuai ritme," tutupnya.
(Sf/By)