Cari disini...
Seputar Kaltim
Para pelaku judi dadu (posisi duduk berjejer) yang berhasil diamankan polisi. (dok.polrespaser)
Tana Paser - Satreskrim Polres Paser berhasil meringkus sekelompok orang yang melakukan perjudian jenis dadu di Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, pada Kamis (20/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Penyelidikan ini bermula dari informasi masyarakat yang menduga adanya kegiatan perjudian di lingkungan mereka. Dari informasi tersebut, Polres Paser melakukan gerak cepat dengan membentuk tim gabungan Satreskrim Polres Paser beserta Unit Reskrim Polsek Kuaro untuk menyelidiki hal tersebut. "Setelah mendapatkan informasi kami langsung membentuk tim gabungan untuk melaksanakan penyelidikan," tegas Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setyawan, Minggu (23/2/2025).
Petugas kepolisian baru menemukan lokasi perjudian itu sekitar pukul 00.30 WITA dan langsung mengamankan 10 pelaku judi beserta barang bukti. Adapun para pelaku yang diamankan yakni
Ms (50), St (50), Sd (54), Sy (55), Rh (55), Ml (46), Jl (30), My (45), Hn (40), serta Ss (65).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar lapak bergambar mata dadu, satu buah tempat guncang dadu, tiga buah mata dadu, satu buah tas hitam bergambar AC Milan, satu buah tas goodybag dan uang tunai sejumlah Rp15.658.000. "Semua pemain dan barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut" ujarnya.
Dia juga mengatakan, Polres Paser akan selalu menindak tegas pelaku yang melanggar aturan agar tidak menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat sekitarnya. Hal ini juga merupakan upaya guna menciptakan kondisi aman dan kondusif diwilayah hukum Kabupaten Paser. "Kami akan selalu menindak tegas para pelaku pelanggar aturan yang ada diwilayah hukum Kabupaten Paser" tambahnya.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Para pelaku judi dadu (posisi duduk berjejer) yang berhasil diamankan polisi. (dok.polrespaser)
Tana Paser - Satreskrim Polres Paser berhasil meringkus sekelompok orang yang melakukan perjudian jenis dadu di Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, pada Kamis (20/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Penyelidikan ini bermula dari informasi masyarakat yang menduga adanya kegiatan perjudian di lingkungan mereka. Dari informasi tersebut, Polres Paser melakukan gerak cepat dengan membentuk tim gabungan Satreskrim Polres Paser beserta Unit Reskrim Polsek Kuaro untuk menyelidiki hal tersebut. "Setelah mendapatkan informasi kami langsung membentuk tim gabungan untuk melaksanakan penyelidikan," tegas Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setyawan, Minggu (23/2/2025).
Petugas kepolisian baru menemukan lokasi perjudian itu sekitar pukul 00.30 WITA dan langsung mengamankan 10 pelaku judi beserta barang bukti. Adapun para pelaku yang diamankan yakni
Ms (50), St (50), Sd (54), Sy (55), Rh (55), Ml (46), Jl (30), My (45), Hn (40), serta Ss (65).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar lapak bergambar mata dadu, satu buah tempat guncang dadu, tiga buah mata dadu, satu buah tas hitam bergambar AC Milan, satu buah tas goodybag dan uang tunai sejumlah Rp15.658.000. "Semua pemain dan barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut" ujarnya.
Dia juga mengatakan, Polres Paser akan selalu menindak tegas pelaku yang melanggar aturan agar tidak menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat sekitarnya. Hal ini juga merupakan upaya guna menciptakan kondisi aman dan kondusif diwilayah hukum Kabupaten Paser. "Kami akan selalu menindak tegas para pelaku pelanggar aturan yang ada diwilayah hukum Kabupaten Paser" tambahnya.
(Sf/Mr)