Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti sabu 9, 975 gram. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kepolisian Resor (Polres) Berau menggagalkan peredaran 10 Kg sabu yang diselundupkan dengan modus unik, yaitu diselipkan di pintu tengah mobil dalam kemasan besar teh Cina.
Penangkapan dilakukan pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gunung Tabur, Jalan Poros Provinsi Kaltim-Kaltara.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja tim gabungan Satresnarkoba dan Satlantas Polres Berau.
"Jadi tim gabungan dari personel kita dari Satresnarkoba serta dibantu dengan personel Satlantas untuk melakukan pengamanan. Dalam pemeriksaan awal ternyata didapatkan adanya dugaan dan barang bukti jenis sabu," ujar AKBP Ridho Tri Putranto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang masing-masing memiliki berat 1 Kg, sehingga total sabu yang diamankan seberat 9.975 gram, dengan seorang tersangka berinisial SS alias WWN ditetapkan sebagai kurir. Barang haram tersebut disimpan di bagian pintu kanan dan kiri mobil bagian belakang.
"Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam pintu kendaraan, tepatnya di sisi kanan dan kiri bagian belakang," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan pengantaran sabu sebanyak tiga kali, yakni pada September dan November 2025, serta Maret 2026.
"Pada pengiriman pertama di November 2025, pelaku membawa sekitar 3 Kg sabu ke Makassar," tambahnya.
Sementara untuk pengiriman kedua November 2025, pelaku mengaku tidak mengingat jumlahnya dan pada aksi ketiga pada Maret 2026 pelaku berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
"Semua barang diambil dari lokasi yang sama, yakni di Desa Wonomulyo. Pelaku hanya bertugas membawa kendaraan yang sudah berisi narkotika," tambahnya.
Polres Berau menekankan pentingnya koordinasi dengan Polres Kaltara untuk menekan peredaran narkotika antarprovinsi.
"Tentunya kita melakukan sinergitas yang baik antara Berau dan Kaltara. Berau menjadi salah satu jalur utama untuk menuju kota lain, seperti Samarinda, Balikpapan dan lainnya. Selain itu, beberapa kasus yang dikembangkan merupakan hasil koordinasi bersama dengan pengembangan dari Kepolisian Kaltara," ujarnya.
Untuk motif, pelaku melakukan aksinya diduga karena faktor ekonomi dan hingga kini pelaku masih enggan mengungkapkan besaran upah yang diterimanya. Namun pihak kepolisian telah mengantongi satu nama yang diduga sebagai bandar berinisial MAN yang memerintahkan pelaku.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati," tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti sabu 9, 975 gram. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kepolisian Resor (Polres) Berau menggagalkan peredaran 10 Kg sabu yang diselundupkan dengan modus unik, yaitu diselipkan di pintu tengah mobil dalam kemasan besar teh Cina.
Penangkapan dilakukan pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gunung Tabur, Jalan Poros Provinsi Kaltim-Kaltara.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja tim gabungan Satresnarkoba dan Satlantas Polres Berau.
"Jadi tim gabungan dari personel kita dari Satresnarkoba serta dibantu dengan personel Satlantas untuk melakukan pengamanan. Dalam pemeriksaan awal ternyata didapatkan adanya dugaan dan barang bukti jenis sabu," ujar AKBP Ridho Tri Putranto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang masing-masing memiliki berat 1 Kg, sehingga total sabu yang diamankan seberat 9.975 gram, dengan seorang tersangka berinisial SS alias WWN ditetapkan sebagai kurir. Barang haram tersebut disimpan di bagian pintu kanan dan kiri mobil bagian belakang.
"Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam pintu kendaraan, tepatnya di sisi kanan dan kiri bagian belakang," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan pengantaran sabu sebanyak tiga kali, yakni pada September dan November 2025, serta Maret 2026.
"Pada pengiriman pertama di November 2025, pelaku membawa sekitar 3 Kg sabu ke Makassar," tambahnya.
Sementara untuk pengiriman kedua November 2025, pelaku mengaku tidak mengingat jumlahnya dan pada aksi ketiga pada Maret 2026 pelaku berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
"Semua barang diambil dari lokasi yang sama, yakni di Desa Wonomulyo. Pelaku hanya bertugas membawa kendaraan yang sudah berisi narkotika," tambahnya.
Polres Berau menekankan pentingnya koordinasi dengan Polres Kaltara untuk menekan peredaran narkotika antarprovinsi.
"Tentunya kita melakukan sinergitas yang baik antara Berau dan Kaltara. Berau menjadi salah satu jalur utama untuk menuju kota lain, seperti Samarinda, Balikpapan dan lainnya. Selain itu, beberapa kasus yang dikembangkan merupakan hasil koordinasi bersama dengan pengembangan dari Kepolisian Kaltara," ujarnya.
Untuk motif, pelaku melakukan aksinya diduga karena faktor ekonomi dan hingga kini pelaku masih enggan mengungkapkan besaran upah yang diterimanya. Namun pihak kepolisian telah mengantongi satu nama yang diduga sebagai bandar berinisial MAN yang memerintahkan pelaku.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati," tandasnya.
(Sf/Lo)