Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
RDP terkait rencana pemekaran 10 desa di Kecamatan Muara Kaman (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Realisasi pemekaran 10 desa di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) yang sudah direncanakan sejak puluhan tahun lalu hingga kini terus tertunda.
Bahkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru saja digelar pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Rapat Banmus, Senin (23/2/2026) tetap berakhir deadlock.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan secara administrasi, seluruh desa telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Namun, Desa Sedulang justru menolak terkait wacana pemekaran tersebut.
Penolakan ini didasari keinginan Desa Sedulang yang hendak wilayahnya ditetapkan sebagai induk kecamatan baru karena ingin mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah, mengingat wilayah tersebut saat ini berstatus sebagai desa tertinggal.
“Sudah memenuhi syarat untuk 10 desa bisa menjadi satu kecamatan. Secara teknis, sudah clear semua tapi berkaitan dengan persyaratan musyawarah penetapan ibu kota kecamatan yang belum terpenuhi,” ujar Akhmad Taufik Hidayat.
“Ada satu desa yang menolak ibu kota kecamatan ditetapkan di desa lain, sehingga ini yang menyebabkan proses pemekaran 10 desa di Muara Kaman tertunda, alasannya karena takut perhatian tidak akan sampai ke Desa Sedulang,” tambahnya.
Camat Muara Kaman, Nadi Baswan menyampaikan 10 desa yang akan dimekarkan menjadi satu kecamatan baru, yakni Desa Menamang Kiri, Menamang Kanan, Teratak, Buang Jadi, Panca Jaya, Cipari Makmur, Sidomukti dan lainnya.
“Rencananya, nama kecamatannya nanti Sedulang Darat,” paparnya.
Berdasarkan hasil RDP, DPRD Kukar berencana meninjau langsung Desa Sedulang untuk melihat kondisi riil di lapangan.
“Informasinya nanti akan dirapatkan kembali untuk membahas lebih lanjut terkait rencana pemekaran ini,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

RDP terkait rencana pemekaran 10 desa di Kecamatan Muara Kaman (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Realisasi pemekaran 10 desa di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) yang sudah direncanakan sejak puluhan tahun lalu hingga kini terus tertunda.
Bahkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru saja digelar pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Rapat Banmus, Senin (23/2/2026) tetap berakhir deadlock.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan secara administrasi, seluruh desa telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Namun, Desa Sedulang justru menolak terkait wacana pemekaran tersebut.
Penolakan ini didasari keinginan Desa Sedulang yang hendak wilayahnya ditetapkan sebagai induk kecamatan baru karena ingin mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah, mengingat wilayah tersebut saat ini berstatus sebagai desa tertinggal.
“Sudah memenuhi syarat untuk 10 desa bisa menjadi satu kecamatan. Secara teknis, sudah clear semua tapi berkaitan dengan persyaratan musyawarah penetapan ibu kota kecamatan yang belum terpenuhi,” ujar Akhmad Taufik Hidayat.
“Ada satu desa yang menolak ibu kota kecamatan ditetapkan di desa lain, sehingga ini yang menyebabkan proses pemekaran 10 desa di Muara Kaman tertunda, alasannya karena takut perhatian tidak akan sampai ke Desa Sedulang,” tambahnya.
Camat Muara Kaman, Nadi Baswan menyampaikan 10 desa yang akan dimekarkan menjadi satu kecamatan baru, yakni Desa Menamang Kiri, Menamang Kanan, Teratak, Buang Jadi, Panca Jaya, Cipari Makmur, Sidomukti dan lainnya.
“Rencananya, nama kecamatannya nanti Sedulang Darat,” paparnya.
Berdasarkan hasil RDP, DPRD Kukar berencana meninjau langsung Desa Sedulang untuk melihat kondisi riil di lapangan.
“Informasinya nanti akan dirapatkan kembali untuk membahas lebih lanjut terkait rencana pemekaran ini,” tandasnya.
(Sf/Rs)