Seputar Kaltim

    1 Tahanan Lapas Kelas II A Tenggarong Berhasil Diamankan, Sempat Curi Motor

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    11 Desember 2025 pukul 15:03 WITA

    Tahanan Lapas Anak Tenggarong Kelas II A berhasil diamankan. (Tangkapan Layar)

    Tenggarong - Satu orang tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong berhasil diamankan pihak kepolisian, Kamis (11/12/2025) siang. 

    Ia berhasil diamankan setelah kabur masuk ke kos putri di RT 25, Danau Jempang dan mencuri sebuah kendaraan roda dua milik warga. 

    Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen PAS Kalimantan Timur (Kaltim), Endang Lintang Hardiman mengatakan keempat warga LPKA Kelas II A tersebut kabur pada pukul 04.00 WITA dini hari. 

    Saat dalam pencarian, petugas sempat berjumpa dengan kedua narapidana (napi) tersebut di lampu merah Tenggarong dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya satu napi lainnya menyerahkan diri karena merasa bingung dan tidak tahu arah tujuan pelarian. 

    Sementara tahanan keempat yang masih dalam pencarian kini berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian pada pukul 11.50 WITA di Gang Karya, RT 61, Jalan Kartini saat bersembunyi di rumah warga.

    “Tahanan keempat ini kabur menuju Jalan Danau Jempang sampai sembunyi di belakang kos dan menjebol pagar menuju Jalan Gunung Gandek, kemudian kembali lagi ke Danau Jempang kabur lagi ke Jalan Delta, berhasil ditangkap di Gang Karya,” jelas Endang. 

    Kata dia, para tahanan ini bukanlah berasal dari Kecamatan Tenggarong dan hanya ditahan sementara waktu.

    Kalapas menekankan anak-anak tersebut masih muda dan memiliki masa depan yang cerah, sehingga perlu dibina dan diarahkan agar menjadi lebih baik. 

    Ia juga menegaskan tidak ada pemukulan atau penganiayaan terhadap napi dan tahanan yang kabur. Lapas Anak memiliki SOP berbeda dengan lapas dewasa, warga di dalamnya diperlakukan seperti di rumah sendiri. 

    “Kami berjanji untuk meningkatkan pengawasan dan melengkapi sarana dan prasarana untuk mencegah kejadian serupa terulang,” ujarnya. 

    Diketahui, keempat anak bermasalah dengan hukum tersebut ditangkap karena melakukan pencurian. Tiga di antaranya berstatus napi karena tengah menjalani masa hukuman. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai tahanan. 

    Penangkapan melibagkan petugas gabungan LPKA Kelas II, Polres Kukar, Polsek Tenggarong, Satpol PP, Koramil Tenggarong serta warga setempat.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    1 Tahanan Lapas Kelas II A Tenggarong Berhasil Diamankan, Sempat Curi Motor

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    11 Desember 2025 pukul 15:03 WITA

    Tahanan Lapas Anak Tenggarong Kelas II A berhasil diamankan. (Tangkapan Layar)

    Tenggarong - Satu orang tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong berhasil diamankan pihak kepolisian, Kamis (11/12/2025) siang. 

    Ia berhasil diamankan setelah kabur masuk ke kos putri di RT 25, Danau Jempang dan mencuri sebuah kendaraan roda dua milik warga. 

    Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen PAS Kalimantan Timur (Kaltim), Endang Lintang Hardiman mengatakan keempat warga LPKA Kelas II A tersebut kabur pada pukul 04.00 WITA dini hari. 

    Saat dalam pencarian, petugas sempat berjumpa dengan kedua narapidana (napi) tersebut di lampu merah Tenggarong dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya satu napi lainnya menyerahkan diri karena merasa bingung dan tidak tahu arah tujuan pelarian. 

    Sementara tahanan keempat yang masih dalam pencarian kini berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian pada pukul 11.50 WITA di Gang Karya, RT 61, Jalan Kartini saat bersembunyi di rumah warga.

    “Tahanan keempat ini kabur menuju Jalan Danau Jempang sampai sembunyi di belakang kos dan menjebol pagar menuju Jalan Gunung Gandek, kemudian kembali lagi ke Danau Jempang kabur lagi ke Jalan Delta, berhasil ditangkap di Gang Karya,” jelas Endang. 

    Kata dia, para tahanan ini bukanlah berasal dari Kecamatan Tenggarong dan hanya ditahan sementara waktu.

    Kalapas menekankan anak-anak tersebut masih muda dan memiliki masa depan yang cerah, sehingga perlu dibina dan diarahkan agar menjadi lebih baik. 

    Ia juga menegaskan tidak ada pemukulan atau penganiayaan terhadap napi dan tahanan yang kabur. Lapas Anak memiliki SOP berbeda dengan lapas dewasa, warga di dalamnya diperlakukan seperti di rumah sendiri. 

    “Kami berjanji untuk meningkatkan pengawasan dan melengkapi sarana dan prasarana untuk mencegah kejadian serupa terulang,” ujarnya. 

    Diketahui, keempat anak bermasalah dengan hukum tersebut ditangkap karena melakukan pencurian. Tiga di antaranya berstatus napi karena tengah menjalani masa hukuman. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai tahanan. 

    Penangkapan melibagkan petugas gabungan LPKA Kelas II, Polres Kukar, Polsek Tenggarong, Satpol PP, Koramil Tenggarong serta warga setempat.

    (Sf/Lo)