Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang akan dimusnahkan berupa komoditas pertanian ilegal hasil penahanan di BKP Kelas I Balikpapan, Selasa (28/3/2023). (Foto: Istimewa)
BALIKPAPAN - Sebanyak 1.752 kilogram (Kg) daging babi asal Palu, Sulawesi Tengah dan Negara Singapura dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Balikpapan, Selasa (28/3/2023).
Pemusnahan ini merupakan upaya mencegah
media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) masuk Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain daging babi, BPK Kelas I Balikpapan juga memusnahkan benih sayuran sebanyak 172 gram, buah segar sebanyak 52.561 gram, sayuran segar sebanyak 2.264 gram, beras sebanyak 3.976 gram, kacang-kacangan sebanyak 4.786 gram dan bumbu/rempah-rempah sebanyak 10.332 gram.
"Media pembawa OPTK tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Malaysia, India, dan Turki," kata Kepala Badan Karantina Pertanian BKP Kelas I Balikpapan, drh Akhmad Alfaraby dalam press release.
Ia mengaku pemusnahan media pembawa OPTK tersebut karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen Phytosanitary Certificate dari negara asal, Dokumen Surat Ijin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian.
Kemudian Kota Balikpapan bukan merupakan pintu pemasukan komoditas buah dan sayuran segar. Perlu diketahui pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian.
Kegiatan ini sekaligus untuk memberi efek jera apabila melalulintaskan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina.
"Dilakukan juga pemusnahan sisa sampel laboratorium karantina hewan, antara lain bakso sebanyak 0,25 kilogram, daging ayam sebanyak 9,35 kilogram, daging sapi sebanyak 7,2 kilogram, daging bebek sebanyak 1 kilogram, daging kerbau sebanyak 1,5 kilogram, dan sarang burung walet sebanyak 2 kilogram," tambahnya.
BKP Kelas I Balikpapan beralasan pemusnahan sisa sampel laboratorium adalah merupakan salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian.
(SF/By)
Sumber Pusaranmedia.com
https://pusaranmedia.com/read/17937/karantina-pertanian-balikpapan-musnahkan-1752-kg-daging-babi-asal-palu-dan-singapura
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang akan dimusnahkan berupa komoditas pertanian ilegal hasil penahanan di BKP Kelas I Balikpapan, Selasa (28/3/2023). (Foto: Istimewa)
BALIKPAPAN - Sebanyak 1.752 kilogram (Kg) daging babi asal Palu, Sulawesi Tengah dan Negara Singapura dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Balikpapan, Selasa (28/3/2023).
Pemusnahan ini merupakan upaya mencegah
media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) masuk Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain daging babi, BPK Kelas I Balikpapan juga memusnahkan benih sayuran sebanyak 172 gram, buah segar sebanyak 52.561 gram, sayuran segar sebanyak 2.264 gram, beras sebanyak 3.976 gram, kacang-kacangan sebanyak 4.786 gram dan bumbu/rempah-rempah sebanyak 10.332 gram.
"Media pembawa OPTK tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Malaysia, India, dan Turki," kata Kepala Badan Karantina Pertanian BKP Kelas I Balikpapan, drh Akhmad Alfaraby dalam press release.
Ia mengaku pemusnahan media pembawa OPTK tersebut karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen Phytosanitary Certificate dari negara asal, Dokumen Surat Ijin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian.
Kemudian Kota Balikpapan bukan merupakan pintu pemasukan komoditas buah dan sayuran segar. Perlu diketahui pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian.
Kegiatan ini sekaligus untuk memberi efek jera apabila melalulintaskan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina.
"Dilakukan juga pemusnahan sisa sampel laboratorium karantina hewan, antara lain bakso sebanyak 0,25 kilogram, daging ayam sebanyak 9,35 kilogram, daging sapi sebanyak 7,2 kilogram, daging bebek sebanyak 1 kilogram, daging kerbau sebanyak 1,5 kilogram, dan sarang burung walet sebanyak 2 kilogram," tambahnya.
BKP Kelas I Balikpapan beralasan pemusnahan sisa sampel laboratorium adalah merupakan salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian.
(SF/By)
Sumber Pusaranmedia.com
https://pusaranmedia.com/read/17937/karantina-pertanian-balikpapan-musnahkan-1752-kg-daging-babi-asal-palu-dan-singapura