Cari disini...
Seputar Kaltim
Potret ASN di lingkungan Pemkab PPU (Dok: Humassetkabppu)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berencana menggelontorkan anggaran senilai Rp70 miliar untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 mendatang.
Tercatat jumlah PPPK paruh waktu yang akan diakomodir pemerintah daerah (pemda) berjumlah 1.699 orang, sesuai usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengalokasian anggaran untuk PPPK paruh waktu ini telah kita bahas bersama DPRD,” ucap Kepala BKAD PPU, Muhajir, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan penganggaran PPPK paruh waktu tidak masuk dalam porsi 30 persen APBD terkait belanja pegawai, melainkan dialokasikan ke Belanja Barang dan Jasa (BBJ).
“Berdasarkan hasil pembahasan bersama, pembayaran gaji PPPK paruh waktu masuk dalam barjas,” terangnya.
Skema itu mengikuti Surat Keputusan (SK) MenPAN-RB 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang mengatur pengangkatan honorer dan besaran gajinya.
Dalam aturan baru itu, gaji yang dibayarkan kepada PPPK paruh waktu di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.
Kini Pemkab PPU tengah berupaya memberikan kepastian hukum kepada seluruh honorer dengan mengajukan pembuatan NIP.
Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie menyampaikan proses pengajuan NIP dilakukan secara bertahap melalui BKN agar seluruh honorer yang memenuhi syarat dapat segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Nanti BKN akan memberikan NIP PPPK paruh waktu setelah prosesnya selesai,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Potret ASN di lingkungan Pemkab PPU (Dok: Humassetkabppu)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berencana menggelontorkan anggaran senilai Rp70 miliar untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 mendatang.
Tercatat jumlah PPPK paruh waktu yang akan diakomodir pemerintah daerah (pemda) berjumlah 1.699 orang, sesuai usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengalokasian anggaran untuk PPPK paruh waktu ini telah kita bahas bersama DPRD,” ucap Kepala BKAD PPU, Muhajir, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan penganggaran PPPK paruh waktu tidak masuk dalam porsi 30 persen APBD terkait belanja pegawai, melainkan dialokasikan ke Belanja Barang dan Jasa (BBJ).
“Berdasarkan hasil pembahasan bersama, pembayaran gaji PPPK paruh waktu masuk dalam barjas,” terangnya.
Skema itu mengikuti Surat Keputusan (SK) MenPAN-RB 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang mengatur pengangkatan honorer dan besaran gajinya.
Dalam aturan baru itu, gaji yang dibayarkan kepada PPPK paruh waktu di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.
Kini Pemkab PPU tengah berupaya memberikan kepastian hukum kepada seluruh honorer dengan mengajukan pembuatan NIP.
Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie menyampaikan proses pengajuan NIP dilakukan secara bertahap melalui BKN agar seluruh honorer yang memenuhi syarat dapat segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Nanti BKN akan memberikan NIP PPPK paruh waktu setelah prosesnya selesai,” tandasnya.
(Sf/Lo)