Cari disini...
Seputar Kaltim
Penunjukan barang bukti salah satu narkotika hasil penyitaan selama bulan September 2025 saat press release, di Ruang Command Centre Polres Berau, Kamis (2/10/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Peredaran narkoba di Kabupaten Berau kian marak. Dalam operasi selama bulan September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap enam kasus narkotika di enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Berau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka, yang terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan. Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti sabu seberat total 1.425,44 gram, atau lebih dari 1,4 kilogram (kg).
Waka Polres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, mengatakan bahwa pengungkapan terbesar terjadi pada 11 September 2025 di kawasan Teluk Bayur, dengan sabu seberat 1.066 gram yang berhasil diamankan.
"Ini menjadi pengungkapan terbesar selama bulan ini. Tentu ini adalah capaian yang patut menjadi perhatian, sekaligus pengingat bahwa peredaran narkoba masih marak," ujar Donny.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Polres Berau berkomitmen untuk tidak memberi celah bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Oleh karena itu, dirinya pun mengatakan bahwa dukungan semua pihak termasuk masyarakat, menjadi kunci utama dalam pemberantasan narkoba di Bumi Batiwakkal.
"Kami tidak bisa bergerak sendiri. Kami mengajak masyarakat Berau untuk ikut aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa keenam kasus tersebut melibatkan pelaku dari latar belakang yang beragam, mulai dari pengangguran, karyawan swasta, hingga seorang mahasiswa.
Oleh sebab itu, Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.
"Barang bukti yang kami amankan berkisar dari puluhan gram hingga lebih dari satu kilogram sabu. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah merambah berbagai lapisan masyarakat," tandasnya.
Terakhir, AKP Agus menegaskan bahwa Polres Berau akan terus memperkuat patroli, intelijen, dan kerja sama dengan berbagai pihak demi memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penunjukan barang bukti salah satu narkotika hasil penyitaan selama bulan September 2025 saat press release, di Ruang Command Centre Polres Berau, Kamis (2/10/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Peredaran narkoba di Kabupaten Berau kian marak. Dalam operasi selama bulan September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap enam kasus narkotika di enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Berau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka, yang terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan. Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti sabu seberat total 1.425,44 gram, atau lebih dari 1,4 kilogram (kg).
Waka Polres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, mengatakan bahwa pengungkapan terbesar terjadi pada 11 September 2025 di kawasan Teluk Bayur, dengan sabu seberat 1.066 gram yang berhasil diamankan.
"Ini menjadi pengungkapan terbesar selama bulan ini. Tentu ini adalah capaian yang patut menjadi perhatian, sekaligus pengingat bahwa peredaran narkoba masih marak," ujar Donny.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Polres Berau berkomitmen untuk tidak memberi celah bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Oleh karena itu, dirinya pun mengatakan bahwa dukungan semua pihak termasuk masyarakat, menjadi kunci utama dalam pemberantasan narkoba di Bumi Batiwakkal.
"Kami tidak bisa bergerak sendiri. Kami mengajak masyarakat Berau untuk ikut aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa keenam kasus tersebut melibatkan pelaku dari latar belakang yang beragam, mulai dari pengangguran, karyawan swasta, hingga seorang mahasiswa.
Oleh sebab itu, Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.
"Barang bukti yang kami amankan berkisar dari puluhan gram hingga lebih dari satu kilogram sabu. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah merambah berbagai lapisan masyarakat," tandasnya.
Terakhir, AKP Agus menegaskan bahwa Polres Berau akan terus memperkuat patroli, intelijen, dan kerja sama dengan berbagai pihak demi memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
(Sf/Rs)