Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengukuhan sesi 1 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kukar di gedung Putri Karang Melenu (PKM) Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Masa jabatan 1.300 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi diperpanjang.
Perpanjangan masa jabatan ini melalui pengukuhan ini dilakukan di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Senin (9/9/2024).
"Jadi hari ini kita melakukan pengukuhan penambahan masa jabatan anggota BPD untuk zona pesisir dan zona tengah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto.
Arianto menjelaskan, ada 10 Kecamatan yang dilantik pada sesi pertama, yakni Muara Badak, Marangkayu, Anggana, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Barat, Sebulu, Tenggarong-Tenggarong Seberang dengan total 700 orang.
Sementara sesi kedua akan berlangsung di Kecamatan Kota Bangun yang meliputi Kecamatan Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Muara Kaman, Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang.
Pengukuhan ini, kata dia, merupakan bagian dari melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 3 tahun 2024, perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan adanya tambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota BPD.
Ia menyebutkan, pada proses pengukuhan ini, ada 18 kecamatan yang terlibat. Sebab dua Kecamatan seperti Muara Jawa dan Sangasanga hanya memiliki kelurahan.
"Nah itu ada surat dari Kemendagri kepada pemerintah daerah untuk melakukan pungkuhan. Amanatnya ada tambahan masa jabatan kepala desa dan BPD, dari 6 tahun ke 8 tahun,” sebut Arianto.
Dirinya berharap dengan penambahan masa jabatan ini para Kades dan anggota BPD dapat meningkatkan kinerja agar masyarakat dapat merasakan dampaknya.
“Kita berharap semoga pelayanan di desa semakin baik dan banyak pembangunan yang dikawal di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengukuhan sesi 1 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kukar di gedung Putri Karang Melenu (PKM) Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Masa jabatan 1.300 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi diperpanjang.
Perpanjangan masa jabatan ini melalui pengukuhan ini dilakukan di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Senin (9/9/2024).
"Jadi hari ini kita melakukan pengukuhan penambahan masa jabatan anggota BPD untuk zona pesisir dan zona tengah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto.
Arianto menjelaskan, ada 10 Kecamatan yang dilantik pada sesi pertama, yakni Muara Badak, Marangkayu, Anggana, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Barat, Sebulu, Tenggarong-Tenggarong Seberang dengan total 700 orang.
Sementara sesi kedua akan berlangsung di Kecamatan Kota Bangun yang meliputi Kecamatan Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Muara Kaman, Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang.
Pengukuhan ini, kata dia, merupakan bagian dari melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 3 tahun 2024, perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan adanya tambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota BPD.
Ia menyebutkan, pada proses pengukuhan ini, ada 18 kecamatan yang terlibat. Sebab dua Kecamatan seperti Muara Jawa dan Sangasanga hanya memiliki kelurahan.
"Nah itu ada surat dari Kemendagri kepada pemerintah daerah untuk melakukan pungkuhan. Amanatnya ada tambahan masa jabatan kepala desa dan BPD, dari 6 tahun ke 8 tahun,” sebut Arianto.
Dirinya berharap dengan penambahan masa jabatan ini para Kades dan anggota BPD dapat meningkatkan kinerja agar masyarakat dapat merasakan dampaknya.
“Kita berharap semoga pelayanan di desa semakin baik dan banyak pembangunan yang dikawal di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.
(Sf/By)