Cari disini...
Seputar Kaltim
Perwakilan warga binaan di Balikpapan yang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa pada peringatan HUT ke-80 RI. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada para narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim menyampaikan bahwa total keseluruhan ada 1.267 warga binaan menerima remisi tahun ini, yang terdiri dari 586 orang penerima remisi umum dan 681 orang penerima remisi dasawarsa. Beberapa di antaranya menerima keduanya.
“Tahun ini, alhamdulillah warga binaan mendapatkan dua jenis remisi sekaligus. Selain remisi umum yang diberikan rutin setiap 17 Agustus, mereka juga mendapatkan remisi dasawarsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali,” ucap Agus Salim saat ditemui usai acara, Minggu (17/8/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang narapidana langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah dikurangi dengan remisi yang diperoleh.
Remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa hukuman khusus yang diberikan setiap satu dekade dalam rangka memperingati kemerdekaan RI. Besaran remisi dasawarsa ini maksimal tiga bulan, dan diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan putusan pengadilan, tanpa memperhitungkan masa pembinaan selama enam bulan seperti pada remisi biasa.
“Semua warga binaan yang sudah diputus dan dieksekusi oleh jaksa sebelum tanggal 17 Agustus 2025, berhak mendapatkan remisi dasawarsa, tanpa melihat sudah menjalani masa pembinaan enam bulan atau belum,” terangnya.
Tak hanya itu, warga binaan yang sedang menjalani pidana tambahan, termasuk denda atau pidana subsider (pengganti denda), juga tetap berhak atas remisi dasawarsa.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
“Kami berharap ke depannya bisa terus memberikan pembinaan terbaik kepada warga binaan, agar mereka siap kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutupnya.
Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap, perilaku, dan semangat untuk memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Perwakilan warga binaan di Balikpapan yang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa pada peringatan HUT ke-80 RI. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada para narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim menyampaikan bahwa total keseluruhan ada 1.267 warga binaan menerima remisi tahun ini, yang terdiri dari 586 orang penerima remisi umum dan 681 orang penerima remisi dasawarsa. Beberapa di antaranya menerima keduanya.
“Tahun ini, alhamdulillah warga binaan mendapatkan dua jenis remisi sekaligus. Selain remisi umum yang diberikan rutin setiap 17 Agustus, mereka juga mendapatkan remisi dasawarsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali,” ucap Agus Salim saat ditemui usai acara, Minggu (17/8/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang narapidana langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah dikurangi dengan remisi yang diperoleh.
Remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa hukuman khusus yang diberikan setiap satu dekade dalam rangka memperingati kemerdekaan RI. Besaran remisi dasawarsa ini maksimal tiga bulan, dan diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan putusan pengadilan, tanpa memperhitungkan masa pembinaan selama enam bulan seperti pada remisi biasa.
“Semua warga binaan yang sudah diputus dan dieksekusi oleh jaksa sebelum tanggal 17 Agustus 2025, berhak mendapatkan remisi dasawarsa, tanpa melihat sudah menjalani masa pembinaan enam bulan atau belum,” terangnya.
Tak hanya itu, warga binaan yang sedang menjalani pidana tambahan, termasuk denda atau pidana subsider (pengganti denda), juga tetap berhak atas remisi dasawarsa.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
“Kami berharap ke depannya bisa terus memberikan pembinaan terbaik kepada warga binaan, agar mereka siap kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutupnya.
Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap, perilaku, dan semangat untuk memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
(Sf/Rs)