Cari disini...
Seputar Indonesia
Presiden RI Prabowo Subianto, menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/09/2026). (DOK BPMI Setpres/Rusman)
Samarinda - Pemerintah Indonesia resmi menuntaskan seluruh pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia. Pelunasan transaksi raksasa ini menandai berakhirnya secara resmi seluruh kewajiban finansial pemerintah pusat kepada bank sentral terkait penerbitan surat utang dalam rangka penanganan krisis keuangan nasional periode 1997-1998.
Keterangan resmi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/09/2026). Penuntasan kewajiban historis ini diselesaikan secara penuh pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menutup lembaran panjang catatan utang antar-lembaga negara yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.
"Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," ucap Menkeu dalam keterangannya di hadapan media, dikutip dari laman resmi Presidenri.go.id.
Dalam penjelasannya, Suahasil membeberkan bahwa kewajiban Rp218,3 triliun tersebut sebelumnya tercatat secara resmi sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia. Pembayaran instrumen utang ini dilakukan secara bertahap melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga seluruh nilainya dinyatakan tuntas.
Proses pembayaran tahap terakhir telah diselesaikan pada Agustus 2026. Mekanisme pelunasan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus operasional Bank Indonesia.
Mengenai mekanisme teknis penggunaan surplus tersebut, Menkeu menerangkan alur pencatatan keuangan antara Bank Indonesia dan kas negara.
"Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak," jelasnya.
Lebih lanjut, Suahasil menegaskan bahwa dana penerimaan non-pajak dari surplus operasional bank sentral tersebut memang secara khusus diperuntukkan bagi penyelesaian beban utang masa lalu.
"Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu," tambahnya.
Meskipun hubungan utang-piutang antara pemerintah pusat dan Bank Indonesia mengenai obligasi BLBI ini telah dinyatakan tuntas seratus persen, Menkeu menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses hukum maupun penagihan kewajiban kepada pihak-pihak swasta. Pemerintah memastikan bahwa pelunasan obligasi ke bank sentral sama sekali tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Pemerintah akan tetap memegang hak tagih atas seluruh kewajiban yang belum diselesaikan oleh para pihak terkait, baik debitur perorangan maupun pemilik kelompok usaha atau bank penerima dana talangan.
"Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut," tegasnya.
Penjelasan tersebut menegaskan komitmen pemerintah bahwa tim penagihan dan instansi terkait akan terus mengejar aset serta kewajiban para debitur dan obligor BLBI sesuai aturan hukum yang berlaku. Pelunasan obligasi kepada BI merupakan penyelesaian hubungan keuangan internal pemerintah dan otoritas moneter, sementara proses hukum dan penagihan ke pihak swasta tetap berlanjut.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian seluruh kewajiban obligasi BLBI tersebut. Langkah ini dipandang sebagai bagian penting dari perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam mengurai dan menyelesaikan dampak krisis ekonomi 1997-1998. Penyelesaian utang ini sekaligus memberikan pelajaran penting bagi tata kelola dan penyusunan kebijakan makroekonomi nasional di masa depan.
"Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas," tandasnya.
Dengan selesainya pembayaran pada Agustus 2026 dan pengumuman resmi di Istana Merdeka pada September 2026 ini, seluruh kewajiban obligasi penanganan krisis 1997-1998 antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dinyatakan selesai, sementara fokus penagihan aset negara kini sepenuhnya tertuju pada para obligor dan debitur terkait.(*/Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Indonesia

Presiden RI Prabowo Subianto, menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/09/2026). (DOK BPMI Setpres/Rusman)
Samarinda - Pemerintah Indonesia resmi menuntaskan seluruh pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia. Pelunasan transaksi raksasa ini menandai berakhirnya secara resmi seluruh kewajiban finansial pemerintah pusat kepada bank sentral terkait penerbitan surat utang dalam rangka penanganan krisis keuangan nasional periode 1997-1998.
Keterangan resmi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/09/2026). Penuntasan kewajiban historis ini diselesaikan secara penuh pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menutup lembaran panjang catatan utang antar-lembaga negara yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.
"Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," ucap Menkeu dalam keterangannya di hadapan media, dikutip dari laman resmi Presidenri.go.id.
Dalam penjelasannya, Suahasil membeberkan bahwa kewajiban Rp218,3 triliun tersebut sebelumnya tercatat secara resmi sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia. Pembayaran instrumen utang ini dilakukan secara bertahap melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga seluruh nilainya dinyatakan tuntas.
Proses pembayaran tahap terakhir telah diselesaikan pada Agustus 2026. Mekanisme pelunasan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus operasional Bank Indonesia.
Mengenai mekanisme teknis penggunaan surplus tersebut, Menkeu menerangkan alur pencatatan keuangan antara Bank Indonesia dan kas negara.
"Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak," jelasnya.
Lebih lanjut, Suahasil menegaskan bahwa dana penerimaan non-pajak dari surplus operasional bank sentral tersebut memang secara khusus diperuntukkan bagi penyelesaian beban utang masa lalu.
"Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu," tambahnya.
Meskipun hubungan utang-piutang antara pemerintah pusat dan Bank Indonesia mengenai obligasi BLBI ini telah dinyatakan tuntas seratus persen, Menkeu menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses hukum maupun penagihan kewajiban kepada pihak-pihak swasta. Pemerintah memastikan bahwa pelunasan obligasi ke bank sentral sama sekali tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Pemerintah akan tetap memegang hak tagih atas seluruh kewajiban yang belum diselesaikan oleh para pihak terkait, baik debitur perorangan maupun pemilik kelompok usaha atau bank penerima dana talangan.
"Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut," tegasnya.
Penjelasan tersebut menegaskan komitmen pemerintah bahwa tim penagihan dan instansi terkait akan terus mengejar aset serta kewajiban para debitur dan obligor BLBI sesuai aturan hukum yang berlaku. Pelunasan obligasi kepada BI merupakan penyelesaian hubungan keuangan internal pemerintah dan otoritas moneter, sementara proses hukum dan penagihan ke pihak swasta tetap berlanjut.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian seluruh kewajiban obligasi BLBI tersebut. Langkah ini dipandang sebagai bagian penting dari perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam mengurai dan menyelesaikan dampak krisis ekonomi 1997-1998. Penyelesaian utang ini sekaligus memberikan pelajaran penting bagi tata kelola dan penyusunan kebijakan makroekonomi nasional di masa depan.
"Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas," tandasnya.
Dengan selesainya pembayaran pada Agustus 2026 dan pengumuman resmi di Istana Merdeka pada September 2026 ini, seluruh kewajiban obligasi penanganan krisis 1997-1998 antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dinyatakan selesai, sementara fokus penagihan aset negara kini sepenuhnya tertuju pada para obligor dan debitur terkait.(*/Sf/Rs)