Cari disini...
Seputar Dunia
WNA Tiongkok diduga lakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). (Foto: mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial JJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian. Perkara ini berkaitan dengan dugaan aktivitas JJ yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang dimilikinya.
JJ diketahui memegang ITAS Investor indeks E28A yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal pada PT Kuku Karya Indonesia. Izin tinggal tersebut masih berlaku hingga 20 September 2027.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim, Nurudin mengatakan, penyidik menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan kegiatan JJ di luar maksud dan tujuan izin tinggalnya.
“Yang bersangkutan merupakan investor, tetapi melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izinnya sebagai investor,” ucap Nurudin kepada media, Kamis (24/9/2026).
JJ sebelumnya ditangkap pada 23 Juli 2026. Setelah dilakukan pengawasan, pendalaman, pemeriksaan saksi dan ahli, serta penelusuran dokumen dan bukti elektronik, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Salah satu aktivitas yang didalami penyidik adalah dugaan keterlibatan JJ sebagai perantara bagi warga negara asing asal Tiongkok yang hendak menyewa apartemen di Balikpapan,” terangnya.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti transaksi senilai Rp10 juta yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, Nurudin menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan satu-satunya dasar penetapan JJ sebagai tersangka.
“Fakta tersebut tidak berdiri sendiri. Penyidik melakukan penilaian secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, JJ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
JJ diketahui telah tinggal di Balikpapan sejak September 2020. Berdasarkan penelusuran penyidik, aktivitas yang menjadi bagian dari perkara tersebut dilakukan kurang dari satu tahun sebelum JJ ditangkap.
“Perkara ini menjadi kasus pertama yang ditangani jajaran Imigrasi Balikpapan terkait dugaan penyalahgunaan kegiatan oleh pemegang ITAS Investor,” tuturnya.
Nurudin menegaskan, persoalan dalam perkara tersebut bukan terletak pada keabsahan visa maupun izin tinggal JJ. Izin tinggalnya masih berlaku, tetapi aktivitas yang diduga dilakukan dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Untuk visanya clear, hanya penyalahgunaannya tidak sesuai,” akunya.
Menurutnya, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menjalankan aktivitas sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut bukan ditujukan untuk membatasi investasi asing di Indonesia. Pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi yang sah dan produktif, dengan tetap mensyaratkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di Indonesia wajib menghormati peraturan perundang-undangan, serta memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” tegasnya.
Imigrasi juga mengingatkan perusahaan, penjamin, maupun pihak yang menggunakan jasa atau bekerja sama dengan warga negara asing untuk memastikan kegiatan orang asing tersebut sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Pengawasan dilakukan melalui pendekatan selective policy, yaitu memberikan ruang kepada orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia, sekaligus melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Dalam Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” paparnya.
Meski demikian, kata dia, perkara JJ masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka belum menentukan seseorang bersalah atau tidak karena keputusan akhir berada di tangan pengadilan.
“Putusan menjadi kewenangan hakim di pengadilan. Kami tidak bisa menjawab apakah nantinya pidana ataupun hanya deportasi, karena itu menjadi ranah peradilan,” ungkapnya.
Imigrasi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap menghormati hak-hak tersangka serta asas praduga tak bersalah.
Ke depan, jajaran Imigrasi Kaltim akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui pengawasan administratif, pengawasan lapangan, serta koordinasi lintas instansi.
“Masyarakat juga diminta berperan dalam pengawasan dengan melaporkan kepada jajaran Imigrasi, apabila menemukan keberadaan atau aktivitas warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ingatkan masyarakat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Dunia

WNA Tiongkok diduga lakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). (Foto: mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial JJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian. Perkara ini berkaitan dengan dugaan aktivitas JJ yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang dimilikinya.
JJ diketahui memegang ITAS Investor indeks E28A yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal pada PT Kuku Karya Indonesia. Izin tinggal tersebut masih berlaku hingga 20 September 2027.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim, Nurudin mengatakan, penyidik menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan kegiatan JJ di luar maksud dan tujuan izin tinggalnya.
“Yang bersangkutan merupakan investor, tetapi melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izinnya sebagai investor,” ucap Nurudin kepada media, Kamis (24/9/2026).
JJ sebelumnya ditangkap pada 23 Juli 2026. Setelah dilakukan pengawasan, pendalaman, pemeriksaan saksi dan ahli, serta penelusuran dokumen dan bukti elektronik, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Salah satu aktivitas yang didalami penyidik adalah dugaan keterlibatan JJ sebagai perantara bagi warga negara asing asal Tiongkok yang hendak menyewa apartemen di Balikpapan,” terangnya.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti transaksi senilai Rp10 juta yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, Nurudin menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan satu-satunya dasar penetapan JJ sebagai tersangka.
“Fakta tersebut tidak berdiri sendiri. Penyidik melakukan penilaian secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, JJ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
JJ diketahui telah tinggal di Balikpapan sejak September 2020. Berdasarkan penelusuran penyidik, aktivitas yang menjadi bagian dari perkara tersebut dilakukan kurang dari satu tahun sebelum JJ ditangkap.
“Perkara ini menjadi kasus pertama yang ditangani jajaran Imigrasi Balikpapan terkait dugaan penyalahgunaan kegiatan oleh pemegang ITAS Investor,” tuturnya.
Nurudin menegaskan, persoalan dalam perkara tersebut bukan terletak pada keabsahan visa maupun izin tinggal JJ. Izin tinggalnya masih berlaku, tetapi aktivitas yang diduga dilakukan dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Untuk visanya clear, hanya penyalahgunaannya tidak sesuai,” akunya.
Menurutnya, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menjalankan aktivitas sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut bukan ditujukan untuk membatasi investasi asing di Indonesia. Pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi yang sah dan produktif, dengan tetap mensyaratkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di Indonesia wajib menghormati peraturan perundang-undangan, serta memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” tegasnya.
Imigrasi juga mengingatkan perusahaan, penjamin, maupun pihak yang menggunakan jasa atau bekerja sama dengan warga negara asing untuk memastikan kegiatan orang asing tersebut sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Pengawasan dilakukan melalui pendekatan selective policy, yaitu memberikan ruang kepada orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia, sekaligus melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Dalam Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” paparnya.
Meski demikian, kata dia, perkara JJ masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka belum menentukan seseorang bersalah atau tidak karena keputusan akhir berada di tangan pengadilan.
“Putusan menjadi kewenangan hakim di pengadilan. Kami tidak bisa menjawab apakah nantinya pidana ataupun hanya deportasi, karena itu menjadi ranah peradilan,” ungkapnya.
Imigrasi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap menghormati hak-hak tersangka serta asas praduga tak bersalah.
Ke depan, jajaran Imigrasi Kaltim akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui pengawasan administratif, pengawasan lapangan, serta koordinasi lintas instansi.
“Masyarakat juga diminta berperan dalam pengawasan dengan melaporkan kepada jajaran Imigrasi, apabila menemukan keberadaan atau aktivitas warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ingatkan masyarakat.
(Sf/Rs)