Cari disini...
Politik
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu dana transfer kurang bayar dari pemerintah pusat untuk menuntaskan kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga.
Hingga memasuki triwulan kedua 2026, pembayaran atas pekerjaan tahun anggaran 2025 diketahui masih belum dapat direalisasikan akibat tekanan kondisi keuangan daerah.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, mengakui pemerintah daerah sampai saat ini masih menunda pembayaran lantaran kemampuan fiskal belum mencukupi.
"Selama ini kita belum memiliki kapasitas, artinya masih menunda. Kami juga masih menggantungkan harapan pada pemerintah pusat," ujar Tohar, Rabu (20/5/2026).
Total kewajiban daerah yang belum terselesaikan tercatat mencapai Rp221 miliar. Nilai tersebut berasal dari paket pekerjaan yang telah dirampungkan pada 2025.
Di sisi lain, sejumlah program dan kegiatan tahun berjalan juga belum banyak bergerak. Program yang mulai berjalan saat ini disebut masih didominasi kegiatan bersumber dana earmark seperti Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Rata-rata fisik yang berjalan ada di Dinas Pekerjaan Umum tahun ini. Kalau yang murni APBD 2026 belum ada yang bergerak," katanya.
Menurut Tohar, tekanan fiskal tidak hanya dialami PPU, melainkan juga terjadi di banyak daerah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengelola APBD di tengah ketidakpastian kebijakan fiskal nasional.
"Sampai kapan kita bisa bertahan, itu kembali lagi ke pemerintah pusat. Karena hampir semua daerah bertumpu pada kebijakan fiskal pusat," jelas Tohar.
Ia menilai pemerintah daerah saat ini berada dalam posisi sulit antara menyelesaikan kewajiban lama atau menjalankan program baru tahun berjalan.
Sebab, jika seluruh kemampuan anggaran difokuskan membayar utang, maka program pembangunan terancam tidak bergerak.
Sebaliknya, ketika program baru dipaksakan berjalan, kewajiban lama kepada pihak ketiga juga belum terselesaikan.
"Ketika melaksanakan program tapi mengabaikan utang, itu tidak baik. Tapi kalau membayar utang tanpa menggerakkan program juga berat. Dua-duanya pilihan sulit," pungkas Tohar.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu dana transfer kurang bayar dari pemerintah pusat untuk menuntaskan kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga.
Hingga memasuki triwulan kedua 2026, pembayaran atas pekerjaan tahun anggaran 2025 diketahui masih belum dapat direalisasikan akibat tekanan kondisi keuangan daerah.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, mengakui pemerintah daerah sampai saat ini masih menunda pembayaran lantaran kemampuan fiskal belum mencukupi.
"Selama ini kita belum memiliki kapasitas, artinya masih menunda. Kami juga masih menggantungkan harapan pada pemerintah pusat," ujar Tohar, Rabu (20/5/2026).
Total kewajiban daerah yang belum terselesaikan tercatat mencapai Rp221 miliar. Nilai tersebut berasal dari paket pekerjaan yang telah dirampungkan pada 2025.
Di sisi lain, sejumlah program dan kegiatan tahun berjalan juga belum banyak bergerak. Program yang mulai berjalan saat ini disebut masih didominasi kegiatan bersumber dana earmark seperti Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Rata-rata fisik yang berjalan ada di Dinas Pekerjaan Umum tahun ini. Kalau yang murni APBD 2026 belum ada yang bergerak," katanya.
Menurut Tohar, tekanan fiskal tidak hanya dialami PPU, melainkan juga terjadi di banyak daerah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengelola APBD di tengah ketidakpastian kebijakan fiskal nasional.
"Sampai kapan kita bisa bertahan, itu kembali lagi ke pemerintah pusat. Karena hampir semua daerah bertumpu pada kebijakan fiskal pusat," jelas Tohar.
Ia menilai pemerintah daerah saat ini berada dalam posisi sulit antara menyelesaikan kewajiban lama atau menjalankan program baru tahun berjalan.
Sebab, jika seluruh kemampuan anggaran difokuskan membayar utang, maka program pembangunan terancam tidak bergerak.
Sebaliknya, ketika program baru dipaksakan berjalan, kewajiban lama kepada pihak ketiga juga belum terselesaikan.
"Ketika melaksanakan program tapi mengabaikan utang, itu tidak baik. Tapi kalau membayar utang tanpa menggerakkan program juga berat. Dua-duanya pilihan sulit," pungkas Tohar.
(Sf/Lo)