Politik

    Utamakan Kesetaraan, Ketua KPU Samarinda Imbau Aksesibilitas TPS Dipermudah

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    01 Februari 2024 pukul 19:25 WITA

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat ditemui Seputar Fakta di ruangannya. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat menyampaikan, tidak ada pembeda dalam pengaturan Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Ia menegaskan pendirian TPS harus berdasar pada prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) salah satunya adalah aksesibilitas. Pihaknya juga siapkan surat suara braily untuk para penyandang tuna netra. 
    "Aksesibilitas kan artinya tentang keterjangkauan. Jadi tidak ada batas atau ruang yang menghambat seseorang menuju ke TPS," jelas Firman, kepada Seputar Fakta.

    Selain itu, ia juga bilang, dalam menyalurkan hak pilih tidak boleh ada pembatas atau ruang yang menghambat seseorang. 

    Dari penuturannya, hal utama yang wajib diperhatikan dalam mendirikan TPS ialah harus bisa diakses oleh semua orang, termasuk para lansia dan pengguna kursi roda.
    "Jangan juga TPS pas di tanjakan, gimana orang pakai kursi roda kalau mau naik. Orang lansia juga sakit lutut," ucapnya. 

    Kemudian, dalam penggunaan sarana prasana (sapras) juga harus disesuaikan. 
    Firman bilang, setidaknya meja yang digunakan dalam TPS itu berkolong. 
    "Jadi kalau orang pakai kursi roda bisa masuk, tingginya juga ga boleh terlalu tinggi misal seleher atau kepala. Secukupnya saja," celetuknya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Utamakan Kesetaraan, Ketua KPU Samarinda Imbau Aksesibilitas TPS Dipermudah

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    01 Februari 2024 pukul 19:25 WITA

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat ditemui Seputar Fakta di ruangannya. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat menyampaikan, tidak ada pembeda dalam pengaturan Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Ia menegaskan pendirian TPS harus berdasar pada prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) salah satunya adalah aksesibilitas. Pihaknya juga siapkan surat suara braily untuk para penyandang tuna netra. 
    "Aksesibilitas kan artinya tentang keterjangkauan. Jadi tidak ada batas atau ruang yang menghambat seseorang menuju ke TPS," jelas Firman, kepada Seputar Fakta.

    Selain itu, ia juga bilang, dalam menyalurkan hak pilih tidak boleh ada pembatas atau ruang yang menghambat seseorang. 

    Dari penuturannya, hal utama yang wajib diperhatikan dalam mendirikan TPS ialah harus bisa diakses oleh semua orang, termasuk para lansia dan pengguna kursi roda.
    "Jangan juga TPS pas di tanjakan, gimana orang pakai kursi roda kalau mau naik. Orang lansia juga sakit lutut," ucapnya. 

    Kemudian, dalam penggunaan sarana prasana (sapras) juga harus disesuaikan. 
    Firman bilang, setidaknya meja yang digunakan dalam TPS itu berkolong. 
    "Jadi kalau orang pakai kursi roda bisa masuk, tingginya juga ga boleh terlalu tinggi misal seleher atau kepala. Secukupnya saja," celetuknya.

    (Sf/Rs)