Cari disini...
Politik
Konferensi pers dari Tim Pemenangan Rudy Seno atas kisruhnya debat kedua. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Debat publik kedua calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur ditandai dengan ketegangan antarcalon.
Adapun sejumlah insiden yang terekam kamera dan tersebar di media sosial yakni tindakan interupsi dari Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kubu 01, Hadi Mulyadi saat debat berlangsung.
Kemudian dibalas aksi protes oleh Tim Pemenangan Paslon 02, Sudarno kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim atas jalannya debat yang tidak sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati.
Sebagai juru bicara, Sudarno menyoroti sejumlah pelanggaran terkait aturan tata tertib debat. Bahkan dengan percaya diri, Sudarno meyakini debat tersebut tidak sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati kedua belah pihak tempo hari. Bukti yang menguatkan itu adanya tanda tangan di setiap lembar kertas.
Sebelum debat berlangsung, kesepakatan tata tertib kembali di bahas saat di Jakarta. Sudarno menyebut ada salah satu oknum komisioner yang waktu lalu pada pembahasan tata tertib pertama tidak hadir.
Sehingga dalam forum tersebut diwarnai sejumlah perdebatan keras, karena adanya perubahan aturan debat. Sudarno menilai hal itu tidak adil dan seolah-olah menganggap ketidakhadiran salah satu komisioner membatalkan tata tertib yang telah disepakati.
Akhirnya dalam pembahasan tata tertib berbuah kesepakatan. Namun, ketika dalam debat berlangsung, Sudarno menandai tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 01, kemudian pelanggaran itu diadukan kepada KPU, dengan harapan menjadi atensi KPU untuk mengeluarkan Paslon 01 dalam arena debat.
Adapun aturan debat pertama yang dilanggar oleh Paslon 01 atas protes tata tertib yang dilakukan oleh Cawagub Hadi Mulyadi, padahal sebelumnya sudah disepakati oleh yang dimandatkan. Kemudian kedua kewajiban bagi Cagub untuk menjawab pertanyaan sendiri tanpa bantuan dari Cawagub.
Adapun pelanggaran yang ketiga kalinya diprotes oleh Sudarno adalah mengenai menyerang personal kubu 02. Dengan itu dia beberapa kali mengingatkan KPU untuk segera bertindak, pada saat bersamaan kondisi demikian Sudarno disorot oleh kamera.
"Aturan ini sudah disepakati, tapi kenyataannya tidak dijalankan dengan benar. Kalau ini dijalankan dan ketiga kalinya ada peringatan, maka seharusnya paslon 01 dikeluarkan dari arena debat," ujar Sudarno dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Samarinda, Senin (4/11/2024).
Ternyata kekisruhan ini juga terjadi sebelum debat. Keterlibatan oknum komisioner ini membuat geram kubu 02. Sudarno mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula pada debat perdana Pilgub Kaltim yang digelar pada 23 Oktober 2024.
Menurut Sudarno, sebelum acara debat dimulai, kedua tim, baik dari kubu Paslon 01 maupun Paslon 02, telah sepakat untuk menempelkan nama-nama undangan pada properti yang akan digunakan selama debat, dengan pengawasan langsung dari pihak KPU dan Bawaslu.
Namun, pada siang hari menjelang debat, Sudarno menerima informasi dari timnya bahwa salah seorang oknum Komisioner KPU Kaltim diduga mencabut nama-nama undangan yang telah dipasang oleh tim 02, meskipun telah disepakati sebelumnya.
"Saat tim 02 datang lebih dulu untuk memasang nama-nama undangan, oknum komisioner tersebut marah-marah dan mencabut properti kami yang sudah terpasang," ungkap Sudarno
Tindakan oknum tersebut membuat tim 02 kecewa karena, menurut Sudarno, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa kedua kubu dipersilakan untuk mengondisikan propertinya masing-masing pada hari-H debat.
"Oknum komisioner ini tidak hadir saat rapat bersama, dan saya pikir itu urusannya dengan komisioner lainnya. Yang jelas, kami merasa dia tidak netral dalam hal ini," tegasnya.
Sehingga kekisruhan tersebut menimbulkan kecurigaan dari kubu 02 adanya keterlibatan oknum KPU Kaltim yang tidak menunjukkan sikap tidak netral. Hal ini berujung pada pelaporan oknum tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagai respons terhadap kejadian ini, Sudarno mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Kaltim, yang kemudian meminta maaf kepada tim pemenangan Rudy-Seno.
"Ketua KPU sudah meminta maaf kepada kami, dan kami rencananya ingin menemui langsung oknum komisioner tersebut, tetapi belum terlaksana. Kami akan mengirimkan surat resmi dan melaporkan hal ini ke DKPP atau Bawaslu RI," terangnya.
Meski sudah beberapa kali menyampaikan indikasi pelanggaran kepada KPU selama debat kedua, Sudarno menegaskan bahwa proses debat tetap berjalan.
Oleh karena itu, ia berharap agar pada debat ketiga, KPU lebih tegas dalam menegakkan aturan yang telah disepakati bersama. "Kami akan memantau proses debat ketiga. Kami ingin melihat apakah aturan benar-benar ditegakkan atau tidak," pungkasnya.
Tim pemenangan Rudy-Seno berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti untuk menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan Pilgub Kaltim 2024.
Berbeda dari laporan yang disampaikan paslon 02 ke DKPP, Tim Pemenangan Isran-Hadi akan melaporkan terkait penyimpangan dalam pelaksanaan debat.
Terutama terkait pertanyaan panelis yang dinilai menyudutkan serta pelanggaran tata tertib yang bertentangan dengan peraturan KPU.
Senada dengan laporan tersebut, Tim Paslon 01 menyoroti khususnya pada segmen yang memisahkan calon gubernur dan wakil gubernur dalam sesi tanggapan.
Adapun dalih yang digunakan yakni ketentuan dalam PKPU Nomor 13/2024 Pasal 19, yang mengharuskan debat dilaksanakan dalam format pasangan calon, bukan secara terpisah.
"Kami sudah menyampaikan protes kepada KPU Kaltim, namun keberatan tersebut tidak diindahkan," jelas Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Isran-Hadi, Roy Hendrayanto dalam rilis yang diberikan.
Bahkan pihaknya juga menuding adanya indikasi kebocoran informasi terkait pertanyaan yang diberikan kepada pasangan calon.
Menurut Roy, hal ini menimbulkan dugaan bahwa informasi soal pertanyaan telah bocor sebelumnya, sehingga memberi keuntungan bagi pasangan calon tertentu.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Konferensi pers dari Tim Pemenangan Rudy Seno atas kisruhnya debat kedua. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Debat publik kedua calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur ditandai dengan ketegangan antarcalon.
Adapun sejumlah insiden yang terekam kamera dan tersebar di media sosial yakni tindakan interupsi dari Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kubu 01, Hadi Mulyadi saat debat berlangsung.
Kemudian dibalas aksi protes oleh Tim Pemenangan Paslon 02, Sudarno kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim atas jalannya debat yang tidak sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati.
Sebagai juru bicara, Sudarno menyoroti sejumlah pelanggaran terkait aturan tata tertib debat. Bahkan dengan percaya diri, Sudarno meyakini debat tersebut tidak sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati kedua belah pihak tempo hari. Bukti yang menguatkan itu adanya tanda tangan di setiap lembar kertas.
Sebelum debat berlangsung, kesepakatan tata tertib kembali di bahas saat di Jakarta. Sudarno menyebut ada salah satu oknum komisioner yang waktu lalu pada pembahasan tata tertib pertama tidak hadir.
Sehingga dalam forum tersebut diwarnai sejumlah perdebatan keras, karena adanya perubahan aturan debat. Sudarno menilai hal itu tidak adil dan seolah-olah menganggap ketidakhadiran salah satu komisioner membatalkan tata tertib yang telah disepakati.
Akhirnya dalam pembahasan tata tertib berbuah kesepakatan. Namun, ketika dalam debat berlangsung, Sudarno menandai tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 01, kemudian pelanggaran itu diadukan kepada KPU, dengan harapan menjadi atensi KPU untuk mengeluarkan Paslon 01 dalam arena debat.
Adapun aturan debat pertama yang dilanggar oleh Paslon 01 atas protes tata tertib yang dilakukan oleh Cawagub Hadi Mulyadi, padahal sebelumnya sudah disepakati oleh yang dimandatkan. Kemudian kedua kewajiban bagi Cagub untuk menjawab pertanyaan sendiri tanpa bantuan dari Cawagub.
Adapun pelanggaran yang ketiga kalinya diprotes oleh Sudarno adalah mengenai menyerang personal kubu 02. Dengan itu dia beberapa kali mengingatkan KPU untuk segera bertindak, pada saat bersamaan kondisi demikian Sudarno disorot oleh kamera.
"Aturan ini sudah disepakati, tapi kenyataannya tidak dijalankan dengan benar. Kalau ini dijalankan dan ketiga kalinya ada peringatan, maka seharusnya paslon 01 dikeluarkan dari arena debat," ujar Sudarno dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Samarinda, Senin (4/11/2024).
Ternyata kekisruhan ini juga terjadi sebelum debat. Keterlibatan oknum komisioner ini membuat geram kubu 02. Sudarno mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula pada debat perdana Pilgub Kaltim yang digelar pada 23 Oktober 2024.
Menurut Sudarno, sebelum acara debat dimulai, kedua tim, baik dari kubu Paslon 01 maupun Paslon 02, telah sepakat untuk menempelkan nama-nama undangan pada properti yang akan digunakan selama debat, dengan pengawasan langsung dari pihak KPU dan Bawaslu.
Namun, pada siang hari menjelang debat, Sudarno menerima informasi dari timnya bahwa salah seorang oknum Komisioner KPU Kaltim diduga mencabut nama-nama undangan yang telah dipasang oleh tim 02, meskipun telah disepakati sebelumnya.
"Saat tim 02 datang lebih dulu untuk memasang nama-nama undangan, oknum komisioner tersebut marah-marah dan mencabut properti kami yang sudah terpasang," ungkap Sudarno
Tindakan oknum tersebut membuat tim 02 kecewa karena, menurut Sudarno, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa kedua kubu dipersilakan untuk mengondisikan propertinya masing-masing pada hari-H debat.
"Oknum komisioner ini tidak hadir saat rapat bersama, dan saya pikir itu urusannya dengan komisioner lainnya. Yang jelas, kami merasa dia tidak netral dalam hal ini," tegasnya.
Sehingga kekisruhan tersebut menimbulkan kecurigaan dari kubu 02 adanya keterlibatan oknum KPU Kaltim yang tidak menunjukkan sikap tidak netral. Hal ini berujung pada pelaporan oknum tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagai respons terhadap kejadian ini, Sudarno mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Kaltim, yang kemudian meminta maaf kepada tim pemenangan Rudy-Seno.
"Ketua KPU sudah meminta maaf kepada kami, dan kami rencananya ingin menemui langsung oknum komisioner tersebut, tetapi belum terlaksana. Kami akan mengirimkan surat resmi dan melaporkan hal ini ke DKPP atau Bawaslu RI," terangnya.
Meski sudah beberapa kali menyampaikan indikasi pelanggaran kepada KPU selama debat kedua, Sudarno menegaskan bahwa proses debat tetap berjalan.
Oleh karena itu, ia berharap agar pada debat ketiga, KPU lebih tegas dalam menegakkan aturan yang telah disepakati bersama. "Kami akan memantau proses debat ketiga. Kami ingin melihat apakah aturan benar-benar ditegakkan atau tidak," pungkasnya.
Tim pemenangan Rudy-Seno berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti untuk menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan Pilgub Kaltim 2024.
Berbeda dari laporan yang disampaikan paslon 02 ke DKPP, Tim Pemenangan Isran-Hadi akan melaporkan terkait penyimpangan dalam pelaksanaan debat.
Terutama terkait pertanyaan panelis yang dinilai menyudutkan serta pelanggaran tata tertib yang bertentangan dengan peraturan KPU.
Senada dengan laporan tersebut, Tim Paslon 01 menyoroti khususnya pada segmen yang memisahkan calon gubernur dan wakil gubernur dalam sesi tanggapan.
Adapun dalih yang digunakan yakni ketentuan dalam PKPU Nomor 13/2024 Pasal 19, yang mengharuskan debat dilaksanakan dalam format pasangan calon, bukan secara terpisah.
"Kami sudah menyampaikan protes kepada KPU Kaltim, namun keberatan tersebut tidak diindahkan," jelas Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Isran-Hadi, Roy Hendrayanto dalam rilis yang diberikan.
Bahkan pihaknya juga menuding adanya indikasi kebocoran informasi terkait pertanyaan yang diberikan kepada pasangan calon.
Menurut Roy, hal ini menimbulkan dugaan bahwa informasi soal pertanyaan telah bocor sebelumnya, sehingga memberi keuntungan bagi pasangan calon tertentu.
(Sf/Rs)