Cari disini...
Politik
Penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkab Berau dengan DPRD Berau tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Berau menyatakan sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Berau, Senin (20/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto didampingi Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi serta dihadiri oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing tujuh fraksi yang terdiri dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi Demokrasi Perjuangan Indonesia (DPI) telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda yang telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Berau. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga Raperda dapat ditetapkan pada rapat paripurna.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyampaikan bahwa agenda paripurna merupakan tahapan akhir sebelum penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
"Melalui forum ini, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan, harapan, serta aspirasi terhadap pelaksanaan APBD yang telah dijalankan pemerintah daerah," ujar Dedy.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut telah mengacu pada ketentuan Pasal 320 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Regulasi itu mengamanatkan agar pembahasan Raperda dilakukan bersama kepala daerah dan DPRD paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir," katanya.
Sementara itu, dirinya menjelaskan, sejak Raperda diterima DPRD, pembahasan telah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Berau melalui tim tindak lanjut hasil pemeriksaan.
"Pada prinsipnya tujuh fraksi tersebut telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan. Dengan demikian, penetapan Raperda ini kami nyatakan telah disetujui dan kami nyatakan sah," tegasnya.
Dedy berharap pengesahan Raperda tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pengelolaan APBD yang baik akan berdampak pada peningkatan pembangunan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, serta pelayanan publik bagi masyarakat Berau.
"Kami berharap pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan mampu mendukung pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Berau," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

Penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkab Berau dengan DPRD Berau tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Berau menyatakan sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Berau, Senin (20/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto didampingi Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi serta dihadiri oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing tujuh fraksi yang terdiri dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi Demokrasi Perjuangan Indonesia (DPI) telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda yang telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Berau. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga Raperda dapat ditetapkan pada rapat paripurna.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyampaikan bahwa agenda paripurna merupakan tahapan akhir sebelum penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
"Melalui forum ini, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan, harapan, serta aspirasi terhadap pelaksanaan APBD yang telah dijalankan pemerintah daerah," ujar Dedy.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut telah mengacu pada ketentuan Pasal 320 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Regulasi itu mengamanatkan agar pembahasan Raperda dilakukan bersama kepala daerah dan DPRD paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir," katanya.
Sementara itu, dirinya menjelaskan, sejak Raperda diterima DPRD, pembahasan telah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Berau melalui tim tindak lanjut hasil pemeriksaan.
"Pada prinsipnya tujuh fraksi tersebut telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan. Dengan demikian, penetapan Raperda ini kami nyatakan telah disetujui dan kami nyatakan sah," tegasnya.
Dedy berharap pengesahan Raperda tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pengelolaan APBD yang baik akan berdampak pada peningkatan pembangunan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, serta pelayanan publik bagi masyarakat Berau.
"Kami berharap pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan mampu mendukung pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Berau," pungkasnya.
(Sf/Lo)