Politik

    Tolak Hak Angket dan Picu Gagal Kuorum, Fraksi Golkar DPRD Kaltim Lebih Pilih Interpelasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    10 Juni 2026 pukul 16:00 WITA

    Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda pembahasan Hak Angket terpaksa ditunda lantaran gagal memenuhi kuorum. 

    Kegagalan ini dipicu oleh ketidakhadiran belasan legislator dari Fraksi Golkar yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap mekanisme hak angket untuk membahas persoalan yang tengah bergulir.

    Dalam rapat tersebut, Fraksi Golkar diketahui hanya mengirimkan satu perwakilannya dan membiarkan 14 kursi legislatornya kosong. 

    Aksi yang dinilai sebagai bentuk boikot ini langsung memicu sorotan tajam dari berbagai fraksi lain karena dianggap sengaja menggemboskan rapat. 

    Akibatnya, kelanjutan pembahasan mekanisme pengawasan DPRD Kaltim terpaksa dikembalikan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan ulang.

    Menanggapi polemik tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin, angkat bicara untuk meluruskan pandangan publik. 

    Ia menegaskan bahwa partainya lebih menyetujui penggunaan Hak Interpelasi dibandingkan Hak Angket.

    "Dalam proses demokrasi, wajar jika ada pihak yang mendukung pelaksanaan hak angket sebagai bentuk hak rakyat, namun ada juga yang merasa bahwa langkah tersebut kurang tepat. Posisi Fraksi Golkar secara tegas melihat bahwa pelaksanaan hak angket saat ini kurang tepat. Opsi interpelasi jauh lebih tepat," ujar Husni Fachruddin usai rapat paripurna, Rabu (10/9/2026).

    Lebih lanjut, Husni membeberkan alasan mengapa Fraksi Golkar menganggap usulan hak angket tersebut terkesan dipaksakan, terlalu prematur, dan alasannya masih sangat umum. 

    Setidaknya, ada dua isu utama yang disoroti oleh Golkar terkait usulan hak angket ini.

    Terkait pengadaan mobil senilai Rp8,5 miliar, Husni menyebut persoalan tersebut pada dasarnya sudah beres.

    "Solusinya sudah kita dapatkan bersama. Pak Gubernur telah mengembalikan mobil tersebut, dan secara aturan perundang-undangan, persoalan ini sudah diselesaikan dan terakomodasi," jelasnya.

    Mengenai isu renovasi rumah jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, beserta perangkatnya, Fraksi Golkar menilai usulannya tidak dijabarkan secara rinci. 

    "Tidak ada penjabaran detail mengenai apa yang sebenarnya terjadi atau bermasalah di rumah jabatan Gubernur. Bahkan luput menyebutkan rincian terkait rumah jabatan Wakil Gubernur. Apakah kawan-kawan sudah melihat langsung perkaranya di lapangan? Kenyataannya kan belum ada," tegasnya.

    Di akhir pernyataannya, Husni mengingatkan bahwa perbedaan pandangan terkait mekanisme pengawasan ini murni merupakan bagian dari dinamika demokrasi di parlemen, bukan sekadar upaya untuk menghalangi proses pencarian fakta. 

    Ia berharap mekanisme yang diambil nantinya benar-benar berlandaskan urgensi dan data yang konkret, bukan sekadar asumsi umum.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Tolak Hak Angket dan Picu Gagal Kuorum, Fraksi Golkar DPRD Kaltim Lebih Pilih Interpelasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    10 Juni 2026 pukul 16:00 WITA

    Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda pembahasan Hak Angket terpaksa ditunda lantaran gagal memenuhi kuorum. 

    Kegagalan ini dipicu oleh ketidakhadiran belasan legislator dari Fraksi Golkar yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap mekanisme hak angket untuk membahas persoalan yang tengah bergulir.

    Dalam rapat tersebut, Fraksi Golkar diketahui hanya mengirimkan satu perwakilannya dan membiarkan 14 kursi legislatornya kosong. 

    Aksi yang dinilai sebagai bentuk boikot ini langsung memicu sorotan tajam dari berbagai fraksi lain karena dianggap sengaja menggemboskan rapat. 

    Akibatnya, kelanjutan pembahasan mekanisme pengawasan DPRD Kaltim terpaksa dikembalikan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan ulang.

    Menanggapi polemik tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin, angkat bicara untuk meluruskan pandangan publik. 

    Ia menegaskan bahwa partainya lebih menyetujui penggunaan Hak Interpelasi dibandingkan Hak Angket.

    "Dalam proses demokrasi, wajar jika ada pihak yang mendukung pelaksanaan hak angket sebagai bentuk hak rakyat, namun ada juga yang merasa bahwa langkah tersebut kurang tepat. Posisi Fraksi Golkar secara tegas melihat bahwa pelaksanaan hak angket saat ini kurang tepat. Opsi interpelasi jauh lebih tepat," ujar Husni Fachruddin usai rapat paripurna, Rabu (10/9/2026).

    Lebih lanjut, Husni membeberkan alasan mengapa Fraksi Golkar menganggap usulan hak angket tersebut terkesan dipaksakan, terlalu prematur, dan alasannya masih sangat umum. 

    Setidaknya, ada dua isu utama yang disoroti oleh Golkar terkait usulan hak angket ini.

    Terkait pengadaan mobil senilai Rp8,5 miliar, Husni menyebut persoalan tersebut pada dasarnya sudah beres.

    "Solusinya sudah kita dapatkan bersama. Pak Gubernur telah mengembalikan mobil tersebut, dan secara aturan perundang-undangan, persoalan ini sudah diselesaikan dan terakomodasi," jelasnya.

    Mengenai isu renovasi rumah jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, beserta perangkatnya, Fraksi Golkar menilai usulannya tidak dijabarkan secara rinci. 

    "Tidak ada penjabaran detail mengenai apa yang sebenarnya terjadi atau bermasalah di rumah jabatan Gubernur. Bahkan luput menyebutkan rincian terkait rumah jabatan Wakil Gubernur. Apakah kawan-kawan sudah melihat langsung perkaranya di lapangan? Kenyataannya kan belum ada," tegasnya.

    Di akhir pernyataannya, Husni mengingatkan bahwa perbedaan pandangan terkait mekanisme pengawasan ini murni merupakan bagian dari dinamika demokrasi di parlemen, bukan sekadar upaya untuk menghalangi proses pencarian fakta. 

    Ia berharap mekanisme yang diambil nantinya benar-benar berlandaskan urgensi dan data yang konkret, bukan sekadar asumsi umum.

    (Sf/Rs)