Cari disini...
Politik
Sekda Kutim Rizali Hadi menyampaikan sambutan saat pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Kutim, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tak lagi semestinya diperoleh lewat titipan atau permohonan personal. Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi menegaskan, sistem merit dan manajemen talenta menjadi dasar dalam menentukan karier ASN.
Penerapan manajemen talenta sudah mulai disosialisasikan dalam beberapa bulan terakhir. Sistem tersebut menempatkan kualitas kerja, kompetensi dan kapasitas personal sebagai dasar pemetaan ASN.
Rizali juga mengingatkan para pejabat fungsional agar tidak sekadar mengejar jabatan. Posisi tersebut memiliki ukuran utama berupa keahlian yang harus bisa digunakan untuk menunjang pekerjaan organisasi.
Ia membedakan jabatan fungsional dengan struktural. Jika pejabat struktural lebih berperan pada sisi manajemen, pejabat fungsional dituntut menguasai keahlian sesuai bidangnya.
“Jabatan struktural tidak berfungsi apa-apa jika tidak ada jabatan fungsional yang benar-benar paham dengan keahliannya,” ujar Rizali saat pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional ahli madya, ahli muda, ahli pertama dan terampil.
Dalam sistem manajemen talenta, promosi jabatan mengacu pada hasil pemetaan. Rizali menegaskan, tidak ada lagi titipan maupun permohonan personal dalam penentuan jabatan.
“Di era kita untuk memilih manajemen talenta ini tidak ada lagi titipan-titipan ataupun permohonan personal yang menginginkan jabatan tertentu,” tegasnya.
Ia mengatakan kinerja ASN juga akan terus menjadi ukuran setelah seseorang memperoleh jabatan. Penilaian dilakukan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan e-kinerja.
Ia bahkan mengingatkan pejabat struktural bahwa jabatan bukan sesuatu yang bisa dipertahankan tanpa menunjukkan hasil kerja.
“Jika tidak memenuhi standar atau tidak memenuhi ekspektasi bisa saja terjadi demosi. Bisa saja tidak harus menunggu sekian tahun,” katanya.
Dalam manajemen talenta, terdapat sembilan kotak yang menjadi pemetaan ASN. Rizali menyebut, ASN yang ingin mendapatkan promosi harus berada di kotak 7, 8 atau 9.
Karena itu, ia meminta pejabat struktural dan fungsional tidak berjalan sendiri. Koordinasi keduanya diperlukan agar kemampuan teknis pejabat fungsional dapat mendukung keputusan dan pekerjaan di tingkat manajerial.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

Sekda Kutim Rizali Hadi menyampaikan sambutan saat pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Kutim, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tak lagi semestinya diperoleh lewat titipan atau permohonan personal. Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi menegaskan, sistem merit dan manajemen talenta menjadi dasar dalam menentukan karier ASN.
Penerapan manajemen talenta sudah mulai disosialisasikan dalam beberapa bulan terakhir. Sistem tersebut menempatkan kualitas kerja, kompetensi dan kapasitas personal sebagai dasar pemetaan ASN.
Rizali juga mengingatkan para pejabat fungsional agar tidak sekadar mengejar jabatan. Posisi tersebut memiliki ukuran utama berupa keahlian yang harus bisa digunakan untuk menunjang pekerjaan organisasi.
Ia membedakan jabatan fungsional dengan struktural. Jika pejabat struktural lebih berperan pada sisi manajemen, pejabat fungsional dituntut menguasai keahlian sesuai bidangnya.
“Jabatan struktural tidak berfungsi apa-apa jika tidak ada jabatan fungsional yang benar-benar paham dengan keahliannya,” ujar Rizali saat pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional ahli madya, ahli muda, ahli pertama dan terampil.
Dalam sistem manajemen talenta, promosi jabatan mengacu pada hasil pemetaan. Rizali menegaskan, tidak ada lagi titipan maupun permohonan personal dalam penentuan jabatan.
“Di era kita untuk memilih manajemen talenta ini tidak ada lagi titipan-titipan ataupun permohonan personal yang menginginkan jabatan tertentu,” tegasnya.
Ia mengatakan kinerja ASN juga akan terus menjadi ukuran setelah seseorang memperoleh jabatan. Penilaian dilakukan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan e-kinerja.
Ia bahkan mengingatkan pejabat struktural bahwa jabatan bukan sesuatu yang bisa dipertahankan tanpa menunjukkan hasil kerja.
“Jika tidak memenuhi standar atau tidak memenuhi ekspektasi bisa saja terjadi demosi. Bisa saja tidak harus menunggu sekian tahun,” katanya.
Dalam manajemen talenta, terdapat sembilan kotak yang menjadi pemetaan ASN. Rizali menyebut, ASN yang ingin mendapatkan promosi harus berada di kotak 7, 8 atau 9.
Karena itu, ia meminta pejabat struktural dan fungsional tidak berjalan sendiri. Koordinasi keduanya diperlukan agar kemampuan teknis pejabat fungsional dapat mendukung keputusan dan pekerjaan di tingkat manajerial.
(Sf/Lo)