Politik

    Surat Suara Dapil I dan VI Kukar Tertukar, Pencoblosan di TPS 43 dan 44 Timbau Tertunda 1,5 Jam

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    14 Februari 2024 pukul 13:21 WITA

    Surat suara yang tertukar di TPS 44 Kelurahan Timbau, Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Surat suara pemilihan calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) I dan VI Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tertukar.

    Akibatnya, pemungutan suara molor hingga 1,5 jam lamanya. Kejadian ini terjadi di TPS 43 dan 44 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

    Sayangnya, hingga kini belum diketahui TPS mana di Dapil VI yang tertukar surat suaranya.

    "Diketahui tadi pagi saat kotak suara dibuka dan mulai pencoblosan. Sebanyak enam pemilih pertama menyampaikan bahwa tidak ada nama calon pilihannya," kata Anggota KPPS Tenggarong di TPS 43, Mahmudinur pada Rabu (14/2/2024).

    Ia menyebutkan jumlah surat suara yang tertukar tersebut sudah dilaporkan ke PPS dan PPK. Laporan ini masih ditindak lanjuti oleh KPU Kukar.

    "Tadi kita maksimalkan yang ada sambil menunggu surat suara untuk Dapil I. Mudah-mudahan masih sempat didatangkan karena sampai pukul 11.00 WITA, hanya tersisa sekitar 15 surat suara untuk DPRD Kukar. Dengan jumlah total DPT di TPS 43 sebanyak 168 pemilih," ungkapnya.

    "Tadi sudah sempat ada penggantian sebanyak 17 surat suara, sisanya masih menunggu pengiriman," kata Anggota KPPS di TPS 44, Tegar Restu Dovianda. 

    Ketua KPU Kukar, Purnomo menyebut masih berupaya untuk menangani kejadian ini. "Nanti kami akan kroscek kembali," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Politik

    Surat Suara Dapil I dan VI Kukar Tertukar, Pencoblosan di TPS 43 dan 44 Timbau Tertunda 1,5 Jam

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    14 Februari 2024 pukul 13:21 WITA

    Surat suara yang tertukar di TPS 44 Kelurahan Timbau, Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Surat suara pemilihan calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) I dan VI Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tertukar.

    Akibatnya, pemungutan suara molor hingga 1,5 jam lamanya. Kejadian ini terjadi di TPS 43 dan 44 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

    Sayangnya, hingga kini belum diketahui TPS mana di Dapil VI yang tertukar surat suaranya.

    "Diketahui tadi pagi saat kotak suara dibuka dan mulai pencoblosan. Sebanyak enam pemilih pertama menyampaikan bahwa tidak ada nama calon pilihannya," kata Anggota KPPS Tenggarong di TPS 43, Mahmudinur pada Rabu (14/2/2024).

    Ia menyebutkan jumlah surat suara yang tertukar tersebut sudah dilaporkan ke PPS dan PPK. Laporan ini masih ditindak lanjuti oleh KPU Kukar.

    "Tadi kita maksimalkan yang ada sambil menunggu surat suara untuk Dapil I. Mudah-mudahan masih sempat didatangkan karena sampai pukul 11.00 WITA, hanya tersisa sekitar 15 surat suara untuk DPRD Kukar. Dengan jumlah total DPT di TPS 43 sebanyak 168 pemilih," ungkapnya.

    "Tadi sudah sempat ada penggantian sebanyak 17 surat suara, sisanya masih menunggu pengiriman," kata Anggota KPPS di TPS 44, Tegar Restu Dovianda. 

    Ketua KPU Kukar, Purnomo menyebut masih berupaya untuk menangani kejadian ini. "Nanti kami akan kroscek kembali," pungkasnya.

    (Sf/By)